Dongkrak Daya Saing Produk Lokal, Pemkab Kuningan Genjot Perlindungan Merek dan Indikasi Geografis
KARTINI (Kuningan) — Di tengah ketatnya persaingan pasar terbuka, kualitas produk saja belum cukup. Pelaku usaha lokal didorong untuk segera mengamankan identitas, reputasi, dan kekhasan produk mereka melalui perlindungan hukum kekayaan intelektual.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Diseminasi dan Training of Trainers (ToT) Permohonan Pendaftaran Merek dan Merek Kolektif yang digelar di Ballroom Arya Kamuning, Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu (23/9/2026).
Acara yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn., mewakili bupati yang berhalangan hadir.

Dalam sambutannya, Wabup Tuti menegaskan bahwa merek bukan sekadar nama atau logo penanda dagang. “Merek merupakan identitas, aset ekonomi, dan bagian dari reputasi suatu produk atau jasa yang perlu dilindungi serta dikembangkan secara berkelanjutan,” tegasnya di hadapan ratusan peserta dari unsur UMKM, koperasi, BUMDes, hingga pengelola desa wisata.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Dr. Fajar Sulaeman Taman, S.Sos., M.Si., M.IPLaw, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Pemkab Kuningan. Menurutnya, daerah ini memiliki modal luar biasa mulai dari hasil pertanian, kuliner olahan, kerajinan, hingga destinasi wisata berkarakter kuat.

Fajar secara khusus melirik potensi Kopi Arabika Java Buana Ciremai untuk dikembangkan melalui skema Indikasi Geografis (IG). Pendekatan serupa, kata dia, sukses diterapkan di wilayah lain seperti Kopi Pegunungan Arabika Dieng dan Purwaceng.
“Kami melihat ada potensi Kopi Arabika Java Buana Ciremai dan produk khas lainnya. Tim DJKI siap mendampingi agar potensi wilayah ini memiliki nilai ekonomi tinggi dan manfaatnya kembali langsung ke masyarakat lokal,” ujar Fajar.
Ia juga mengingatkan bahwa sertifikat kekayaan intelektual bukan sekadar pajangan dinding, melainkan instrumen strategis untuk membuka pangsa pasar baru dan memperkuat posisi tawar konsumen.
Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi, Erni Tri Harwiningsih, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi, melibatkan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Pemkab Kuningan, hingga Bank BJB. Fokus utamanya adalah meningkatkan kapasitas aparatur pendamping daerah sekaligus memfasilitasi pendaftaran merek secara langsung.
Agar dampaknya terukur, DJKI mengajak para pemangku kepentingan fokus pada dua agenda utama:
- Pemetaan Potensi: Mengidentifikasi produk unggulan daerah yang layak didaftarkan sebagai merek, merek kolektif, atau Indikasi Geografis.
- Pendampingan Tuntas: Mengawal proses dari penelusuran merek, pemilihan kelas barang/jasa, pengajuan dokumen, hingga pemanfaatan hak setelah terdaftar.
Rangkaian acara ditutup dengan sesi praktis, mulai dari penguatan peran paralegal pos bantuan hukum, demonstrasi aplikasi SIMAKO, literasi keuangan bersama Bank BJB, hingga klinik pendampingan bagi calon pemohon merek.
Melalui sinergi ini, produk-produk asal Kuningan diharapkan tidak hanya unggul secara kualitas, tetapi juga memiliki daya saing global berkat perlindungan hukum yang kuat. (vr)**