Menjaga Hubungan Sosial Yang Harmonis Sebagai Kewajiban dan Kebutuhan Bagi Muslim
Riki Irfan (Dosen Universitas Islam Al-Ihya Kuningan)
KARTINI – Kita patut bersyukur hidup dan tinggal di negara Indonesia, yang dengan kehendak Allah, para pendiri bangsa Indonesia telah diberikan petunjuk membuat fondasi ideologi pancasila sebagai dasar negara yang menyelaraskan antara hubungan kepada Tuhan sebagai sila pertama dan hubungan sosial kenegaraan dari sila kedua hingga kelima. Dasar pertama negara Adalah Ketuhanan yang Maha Esa, menekankan kita mengakui hubungan vertical dengan Tuhan, kita adalah bangsa yang religius, beriman, dan bertaqwa kepada Allah Tuhan yang Maha Esa. Sila kedua hingga sila kelima mengatur kesetaraan derajat manusia, saling menghargai, toleransi, saling membantu, humanis, bersatu, rela berkorban, cinta tanah air, bermusyawarah, tidak memaksakan kehendak, menjaga keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban, serta mewujudkan kesejahteraan bersama. Sungguh suatu dasar yang luar biasa untuk diterapkan dalam kehidupan sehari hari, sejalan dengan pandangan Islam, karena Islam tidak memisahkan antara ibadah kepada Allah (Hablum Minallah) dan hubungan dengan manusia (Hablum Minannas).
Pada kesempatan ini, penulis membuatkan rangkuman mengenai hubungan sesama manusia (sosial) atau Hablum Minannas dari sudut pandang penulis sebagai muslim. Hubungan sesama manusia adalah hubungan Horizontal mengatur interaksi sosial, silaturahmi, dan akhlak mulia guna menciptakan kedamaian. Seorang muslim tidak dianggap baik (shaleh) jika hanya fokus pada ibadah ritual kepada Allah (hubungan vertikal) namun mengabaikan hubungan sosialnya dengan manusia lainnya.
Berikut ini ada beberapa istilah yang perlu kita ingat Kembali dan langkah langkah untuk dapat menjaga keharmonisan hubungan sosial (dengan sesama manusia, dengan keluarga dan dengan sesama muslim), yaitu:
- Hubungan sesama manusia secara umum (ukhuwwah insaniyyah)
Hubungan antar manusia (semua manusia) itu perlu dijaga sebagaimana hubungan dengan Allah, agar keduanya berjalan dan mendapatkan kedamaian di dunia dan akhirat. Islam memandang semua manusia, terikat dalam persaudaraan kemanusian (ukhuwwah insaniyyah) yaitu merupakan keturunan nabi Adam alaihisalam, dimana semua manusia harus saling menjaga hak-hak masing, mengasihi, tolong-menolong, berbuat adil dan tidak menzalimi yang lain. Bahkan, hubungan antara muslim dengan non-Muslim didasari dengan prinsip perdamaian, keadilan dan hidup berdampingan secara harmonis. Allah subhanahu wata’ala. berfirman: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Alloh mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah: 8).
Dalam menjalankan interaksi sosial dengan siapa pun, termasuk dengan non-Muslim, umat Islam harus mengedepankan Akhlaq al-Karīmah (budi pekerti luhur), tutur kata yang lembut, sopan santun dan kasih sayang. Allah subhanahu wata’ala memerintahkan kepada Nabi Musa dan nabi Harun untuk bertutur kata lembut kepada Fir’aun: “Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (QS. Thaha: 44).
- Hubungan dengan keluarga (Silaturahmi)
Silaturahmi terutama berkaitan dengan hubungan nasab atau keluarga, seperti orang tua, saudara kandung, paman, bibi, dan kerabat lainnya. Hubungan ini harus tetap dijaga meskipun terdapat perbedaan pendapat, sikap, bahkan perbedaan keyakinan. Secara bahasa, silaturahmi berasal dari kata sillah yang berarti hubungan atau ikatan, dan ar-rahim yang berarti kasih sayang atau rahim. Secara umum, silaturahmi berarti menyambung dan menjaga hubungan kasih sayang, khususnya dengan keluarga dan kerabat. Dalam Islam, silaturahmi bukan sekadar anjuran, tetapi kewajiban yang sangat ditekankan. Seorang muslim dilarang memutuskan silaturahmi, karena perbuatan tersebut dianggap dosa besar. Allah subhanahu wata’ala berfirman: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (QS. An nisa: 1).
Bentuk silaturahmi dapat berupa kunjungan, komunikasi, membantu ketika keluarga membutuhkan, menjenguk yang sakit, serta hadir dalam acara keluarga. Intinya, silaturahmi menuntut adanya kepedulian dan kesinambungan hubungan. Silaturahmi dengan kerabat dekat merupakan kewajiban pribadi (fardhu ‘ain) yang harus dilakukan oleh setiap individu Muslim.
- Hubungan dengan sesama Muslim (Ukhuwah Islamiyah)
Ukhuwah Islamiyah berarti persaudaraan sesama Muslim yang didasarkan atas iman dan akidah Islam. Persaudaraan ini tidak bergantung pada hubungan darah, suku, bangsa, atau status sosial. Selama seseorang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia termasuk saudara seiman. Ukhuwah Islamiyah bersifat universal, mencakup seluruh umat Islam di berbagai penjuru dunia. Seorang Muslim diwajibkan mencintai, menghormati, dan menolong sesama Muslim sebagai bentuk persaudaraan iman.
Ukhuwah islamiyah ini dilandasi oleh kesadaran spiritual dan niat karena Allah, bukan karena kepentingan pribadi atau ikatan duniawi. Bentuk ukhuwah Islamiyah tidak selalu berupa interaksi langsung. Dukungan doa, kepedulian terhadap penderitaan umat Islam di tempat lain, serta bantuan sosial dan kemanusiaan juga merupakan wujud nyata ukhuwah. Sesama muslim kita memiliki beberapa hak dan kewajiban, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim). Dari sisi syariat, ukhuwah Islamiyah bersifat kewajiban kolektif (fardhu kifayah), seperti menolong saudara seiman yang tertindas atau terkena musibah, jika sudah ada muslim yang mewakili mengerjakannya maka telah mewakili muslim lainnya. Ukhuwah Islamiyah ini tumbuh dari kesadaran iman dan cinta karena Allah, maka melakukannya juga memiliki nilai ibadah yang tinggi.
Dalam kehidupan sehari-hari, di negara yang memiliki adat budaya timur yang baik, dan faktanya juga mayoritas warga Indonesia adalah umat Islam, maka kita senantiasa menjaga hubungan harmonis antar sesama warga Indonesia, bertoleransi, saling menghormati, tolong menolong, bersikap adil, mengedepankan kepentingan umum, mempraktekan ahlak mulia dan sopan santun.
Dalam lingkup keluarga, kita perlu terus menyambung silaturahmi dengan berbakti kepada orang tua, menjaga komunikasi dengan keluarga, dan tidak memutus hubungan meskipun terjadi perbedaan sesama keluarga. Sebagai muslim di Indonesia, kita perlu terus tumbuhkan dan pupuk rasa kepedulian terhadap sesama Muslim bahwa semua muslim adalah saudara tanpa membeda-bedakan suku atau golongan. Sebagai penutup, penulis mengajak kita semua untuk menjaga hubungan harmonis sesama manusia dengan kita niatkan sebagai ibadah menjalankan perintah Allah menjaga hamblum minannas yang juga merupakan kebutuhan kita bersama untuk menciptakan bangsa yang rukun, berkeadilan sosial. Wallahu alam bishawab.










