LHP BPK Temukan Kejanggalan Anggaran Disdik Kuningan 2024 Hingga Puluhan Milyar
KARTINI (Kuningan) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan mendapatkan raport merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena adanya temuan indikasi ketidaktransparanan anggaran 2024/2025.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, pada Senin (30 Maret 2026). Menurutnya, DPRD Kuningan telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada tanggal 13 Februari 2026. Dari laporan BPK, ia langsung menyampaikannya kepada Komisi IV DPRD untuk dikaji bersama atas temuan dari LHP BPK RI tersebut.
“Dari LHP BPK RI yang Kami terima, ternyata adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kegiatan anggaran 2024 hingga triwulan ketiga tahun 2025 di Disdikbud,”ujar Nuzul.
Ia menerangkan, temuan di anggaran tahun tersebut dengan beberapa kegiatan yang menjadi sorotan, mulai dari program operasional hingga sarana prasarana pendidikan. Selain itu, terdapat kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus segera diselesaikan pihak Dinas Pendidikan.
“Ada TGR yang harus segera diselesaikan. Kami meminta agar Disdikbud menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari, agar tidak menimbulkan konsekuensi lanjutan,” ujarnya.
Selanjutnya DPRD Kuningan bersama Komisi IV dijadwalkan akan menggelar rapat internal dan segera memanggil pihak Disdikbud guna meminta klarifikasi serta memastikan progres penyelesaian TGR sesuai rekomendasi BPK.
“Kami atas nama DPRD bersama komisi IV akan segera menggelar rapat internal terkait permasalahan ini. ” Pungkasnya.
Sementara praktisi hukum, Abdul Haris, menilai temuan tersebut sangat serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh DPRD maupun pemerintah daerah. Ia menyebut, nilai temuan yang beredar berada pada kisaran lebih dari Rp10 miliar. “Ini sudah miliaran bahkan bisa di atas Rp10 miliar. Ini sangat signifikan,” ungkapnya.
Lebih jauh Abdul Haris menyebutkan DPRD sebagai lembaga pengawas harus segera mengambil langkah konkret, seperti pemanggilan pihak terkait hingga pembentukan panitia khusus (pansus). “Tidak cukup hanya disampaikan ke publik. Harus ada langkah tegas, termasuk pembentukan pansus serta pemanggilan dan jika perlu,” tegasnya.
Abdul Haris berharap peran pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya Inspektorat, yang dinilai belum optimal dalam mendeteksi persoalan sejak dini harus lebih peka. “Seharusnya Inspektorat bisa memberikan peringatan lebih awal sejak 2024. Jangan sampai menunggu temuan BPK baru diketahui sekarang menjadi seperti bom waktu,” Imbuhnya. (kh) ***










