1.653 Sertifikat Tanah Elektronik Resmi Dibagikan di Cirendang, Bupati Dian Ingatkan Warga Jangan Digadai untuk Konsumtif
KARTINI (Kuningan) — Sebanyak 1.653 bidang tanah di Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, akhirnya memiliki kepastian hukum yang sah. Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan secara resmi menyerahkan ribuan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Gedung Serbaguna Kelurahan Cirendang, Selasa (15/9/2026).
Acara penyerahan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., QRMP, Camat Kuningan Deni Hamdani, S.E., K.P., M.Si., Lurah Cirendang Atang Suhendi, S.I.P., Ketua Panitia PTSL Kelurahan Cirendang Ariyanto, serta unsur TNI-Polri dan masyarakat penerima manfaat.

Ketua Panitia PTSL Kelurahan Cirendang, Ariyanto, menjelaskan bahwa proses panjang program ini telah dimulai sejak Januari 2025 melalui tahapan sosialisasi, penerimaan berkas, pemetaan dan pengukuran, hingga verifikasi data. Dari total 2,244 pemohon, sebanyak 469 sertifikat telah tuntas pada tahap pertama di September 2025, disusul 1.653 sertifikat pada September 2026 ini.
Sementara itu, Camat Kuningan Deni Hamdani mengungkapkan bahwa untuk tahun ini di wilayah Kecamatan Kuningan, program strategis pusat tersebut baru menyasar Kelurahan Cirendang. Warga mendapatkan kemudahan biaya yang terjangkau sebesar Rp150 ribu serta kebijakan nihil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemda.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Ayanto Hakim Basri, menambahkan bahwa dokumen yang diterima masyarakat kali ini sudah menggunakan format sertifikat elektronik. Bentuk fisiknya kini hanya berupa satu lembar kertas yang dilengkapi dengan barcode berisi informasi pertanahan secara digital. Ia juga mengimbau warga segera melapor jika terdapat kekeliruan data nama atau tanggal lahir mumpung tim masih berada di lokasi.
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif biasa. Lebih dari itu, dokumen ini memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus meredam potensi konflik batas tanah antartetangga atau keluarga yang kerap bermula dari masalah sepele.
Kendati demikian, Bupati Dian memberikan pesan penting agar masyarakat memanfaatkan sertifikat tersebut secara bijak. Jika nantinya hendak dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan perbankan, ia mewanti-wanti agar dana tersebut dipakai untuk kegiatan ekonomi produktif, bukan sekadar kebutuhan konsumtif.
“Gunakan untuk usaha yang produktif, untuk berdagang, untuk usaha, atau untuk meneruskan pendidikan anak. Itu investasi,” pesan Bupati Dian di hadapan warga.
Dengan tuntasnya pembagian tahap ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap program PTSL dapat terus berlanjut ke wilayah lain. Tujuannya agar semakin banyak bidang tanah masyarakat yang terlindungi secara hukum demi mewujudkan Kuningan yang lebih sejahtera dan makmur. (vr)**