Atasi Keterbatasan Fiskal, Pemkab Kuningan Matangkan Rencana KPBU untuk Pengelolaan Penerangan Jalan
KARTINI (Kuningan) — Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mencari terobosan pembiayaan kreatif (creative financing) guna menggenjot pembangunan infrastruktur dasar. Salah satu langkah konkret yang tengah dimatangkan adalah penerapan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk penyediaan dan pengelolaan Alat Penerangan Jalan (APJ).
Rencana strategis ini dibahas dalam acara Penyampaian Progress Penyusunan Feasibility Study KPBU APJ Kabupaten Kuningan yang dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., di Hotel Grand Cordela Kuningan, Jumat (2/10/2026).

Bupati Dian mengungkapkan bahwa di tengah keterbatasan kemampuan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan APBD maupun APBN untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur skala besar. Kehadiran pihak swasta melalui skema KPBU diharapkan mampu menjadi solusi profesional dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Di tengah keterbatasan APBD, kita didorong untuk melakukan terobosan-terobosan creative financing. Ini merupakan ikhtiar untuk meningkatkan pelayanan dasar, khususnya kualitas infrastruktur, dengan melibatkan pihak swasta,” ujar Bupati Dian.
Berdasarkan data di lapangan, dari total titik penerangan jalan yang ada di Kabupaten Kuningan, saat ini diperkirakan baru sekitar 56 persen yang berfungsi secara optimal. Padahal, keberadaan lampu penerangan jalan sangat vital tidak hanya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, tetapi juga menopang pergerakan ekonomi malam hari.
Dalam kajian KPBU APJ yang tengah dibahas, tercatat ada sekitar 3.142 titik lampu yang menjadi fokus penataan awal, dan angka tersebut masih berpotensi untuk disesuaikan. Menariknya, pemerintah daerah juga menyoroti aspek efisiensi energi.

Bupati mencontohkan, penggunaan lampu berdaya 80 hingga 100 watt di jalan-jalan desa dinilai tidak efisien dan membebani anggaran. Berdasarkan masukan tenaga ahli, lampu desa sebenarnya cukup menggunakan daya 30 hingga 40 watt saja.
“Menurut tenaga ahli, di jalan desa itu cukup menggunakan 30 atau 40 watt. Sekarang kan ada yang 100 watt atau 80 watt, itu pemborosan dan menjadi beban bagi kita,” tegasnya.
Sebagai bentuk pemerataan dan pemerkuatan pengawasan, pemerintah desa nantinya akan dilibatkan secara aktif mulai dari tahap perencanaan, pengajuan titik lampu, hingga pengawasan dan pembayaran listrik yang didukung melalui skema Bantuan Khusus Keuangan Desa. Langkah ini dinilai efektif untuk memperpendek rentang kendali serta membangun rasa memiliki di tengah masyarakat.
Sementara itu, perwakilan konsorsium KPBU APJ, Zuhri Iriansyah, menjelaskan bahwa proyek ini menggunakan skema unsolicited, yakni inisiatif penawaran yang diajukan langsung oleh badan usaha sebelum nantinya dilelang secara objektif oleh Pemkab Kuningan sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Dian menegaskan bahwa proyek KPBU APJ ini masih berada dalam tahap pembahasan, pengkajian mendalam, serta penyerapan masukan dari pihak legislatif dan instansi terkait. Pemkab Kuningan berkomitmen untuk mengawal proses ini secara hati-hati, transparan, dan berorientasi pada kualitas layanan terbaik bagi masyarakat. (vr)**