Belum Kantongi PBG dan Amdal, Pemkab Kuningan Tegas Hentikan Sementara Pembangunan Pabrik Garmen PT Citynine
KARTINI (Kuningan) — Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil sikap tegas terkait aktivitas pembangunan pabrik garmen PT Citynine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu. Pemkab Kuningan meminta seluruh aktivitas fisik di lapangan dihentikan sementara hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi diterbitkan.
Penjelasan teknis tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, M.T., menyikapi perhatian publik atas pengawasan perizinan investasi di kawasan tersebut, Kamis (15/10/2026).
Putu menjelaskan bahwa secara prosedural, pihak investor sebenarnya telah menempuh sejumlah tahapan perizinan dasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pertimbangan teknis ATR/BPN, Andalalin, izin pengeboran, hingga peil banjir. Namun, pelaksanaan konstruksi di lapangan tidak boleh mendahului terbitnya izin PBG.
“Untuk sementara, seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sambil menunggu PBG diterbitkan. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melayangkan teguran resmi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan,” tegas Putu.
Berdasarkan data pemantauan melalui sistem Amdalnet, penyusunan dokumen Amdal PT Citynine saat ini telah mencapai sekitar 60 persen. Perusahaan juga telah mendapatkan persetujuan teknis dan rencana teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.
Meski demikian, Putu menegaskan bahwa kelengkapan dokumen Amdal bersifat mutlak sebagai syarat utama sebelum Dinas PUTR dapat memproses dan menerbitkan PBG.
“Kita ingin investasi tetap berjalan, tetapi ketentuan dan aturan yang berlaku juga harus dipatuhi tanpa terkecuali. Kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap menjadi yang utama,” ujarya.
Potensi Serap 8.000 Tenaga Kerja dan PAD Rp1,1 Miliar
Di sisi lain, Pemkab Kuningan tetap memandang kehadiran PT Citynine International sebagai peluang investasi strategis bagi percepatan ekonomi daerah. Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 7 hektare tersebut diproyeksikan mampu menyerap hingga 8.000 tenaga kerja.
Selain membuka lapangan kerja masif dan menggerakkan roda UMKM di wilayah Cidahu dan sekitarnya, investasi ini juga berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG yang diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Melalui langkah penertiban administrasi ini, Pemkab Kuningan berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan taat hukum, sehingga kepastian usaha terjaga sekaligus memberikan manfaat nyata dan aman bagi masyarakat Kabupaten Kuningan. (vr)**