Mimpi Gaji Besar Berujung Jeruji Tak Kasat Mata, Alarm Keras Bahaya Kerja Ilegal ke Luar Negeri

KARTINI (Kuningan) – Janji gaji besar dan kehidupan yang lebih layak kerap menjadi harapan bagi warga yang tengah berjuang mencari pekerjaan. Namun kisah Dimas dan istrinya, warga Kabupaten Kuningan, justru menjadi pengingat pahit bahwa mimpi instan bisa berubah menjadi jeruji tak kasat mata di negeri orang.

Pasangan suami istri ini menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja setelah tergiur tawaran kerja dengan gaji Rp9 juta per bulan, fasilitas makan, dan tempat tinggal. Tanpa dokumen resmi dan jalur legal, mereka justru terjebak dalam sistem kerja paksa di sebuah kompleks tertutup bernama Kasino 168 di Phnom Penh.

Alih-alih bekerja layak, keduanya hidup dalam tekanan fisik dan mental. Target kerja yang tak masuk akal disertai hukuman fisik menjadi keseharian. Kompleks tempat mereka bekerja dijaga ketat dengan tembok tinggi, kawat listrik, kamera pengawas, dan penjaga, membuat kebebasan menjadi hal yang mustahil.

Kesadaran bahwa mereka telah masuk perangkap TPPO datang terlambat. Namun keberanian untuk mengambil risiko menyelamatkan nyawa mereka. Saat ada kesempatan keluar kompleks untuk makan bersama tim, Dimas dan istrinya nekat melarikan diri, bersembunyi, hingga akhirnya berhasil mencapai Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh dengan sisa uang yang nyaris habis.

Dua hari lalu, mereka akhirnya dipulangkan ke Tanah Air oleh Bareskrim Polri bersama tujuh WNI lainnya dari berbagai daerah. Setibanya di Kuningan, korban bersama keluarga menyampaikan langsung kisah mereka kepada Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., sebagai bentuk laporan sekaligus peringatan bagi masyarakat.

Menurut Bupati, kasus ini bukan peristiwa tunggal, melainkan potret kecil dari persoalan besar perdagangan orang yang masih mengintai warga Indonesia. Banyak korban yang tidak seberuntung Dimas dan istrinya—ada yang pulang dalam kondisi trauma berat, bahkan kehilangan nyawa.

Ia menegaskan bahwa akar persoalan TPPO bukan hanya pada pelaku kejahatan, tetapi juga pada minimnya pemahaman masyarakat tentang prosedur kerja ke luar negeri yang aman dan legal. Jalur cepat tanpa dokumen sering kali menjadi pintu masuk eksploitasi manusia.

Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai pelajaran kolektif. Upaya pencegahan akan diperkuat melalui edaran resmi hingga tingkat desa dan kecamatan agar warga tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal ke luar negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, M.Si., menambahkan bahwa jalur legal memberikan perlindungan nyata bagi pekerja migran. Tanpa prosedur resmi, negara kesulitan hadir saat warganya mengalami musibah.

Kisah Dimas dan istrinya kini bukan sekadar cerita kepulangan, melainkan alarm keras bagi masyarakat bahwa kerja ke luar negeri harus ditempuh dengan kesabaran, prosedur, dan pengetahuan yang benar—karena harga dari jalan pintas bisa jauh lebih mahal daripada sekadar kehilangan pekerjaan. (vr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *