Mengunci Identitas di Tanah Sendiri, Empat Varietas Tembakau Kuningan Resmi Dipayungi Negara”
KARTINI (Kuningan) – Selama puluhan tahun, aroma tembakau dari tanah Garawangi hingga Cibeureum hanya dikenal lewat kepulan asap di gubuk-gubuk petani. Namun hari ini, aroma itu resmi memiliki “paspor” hukum yang membuatnya sejajar dengan komoditas unggulan nasional lainnya.
Kabupaten Kuningan baru saja mengukuhkan kedaulatan genetiknya. Tidak lagi hanya mengandalkan varietas Molegede dan Paliken yang terdaftar tahun lalu, kini dua “permata hijau” baru, yakni Liong dan Genjah Lilin, resmi mengantongi Tanda Daftar Varietas Tanaman (TDVT) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Langkah ini bukan sekadar urusan cetak sertifikat di atas kertas. Ini adalah pernyataan sikap bahwa kekayaan hayati Kuningan tidak boleh dicuri, diklaim, atau sekadar menjadi penonton di pasar sendiri.
Bagi para petani di Desa Gewok (asal varietas Liong) dan Desa Sukadana (asal varietas Genjah Lilin), sertifikasi ini adalah pengakuan atas ketekunan mereka merawat tradisi. Selama ini, varietas lokal seringkali dipandang sebelah mata karena dianggap tidak memiliki standar. Namun, proses verifikasi ketat yang dilalui membuktikan bahwa tembakau Kuningan memiliki karakter, kestabilan, dan daya adaptasi yang tangguh.
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., melihat momen ini sebagai titik balik bagi martabat petani. Ia tidak ingin petani Kuningan selamanya hanya menjadi buruh di tanah sendiri.
“Ini adalah legitimasi negara. Dengan empat varietas bersertifikat, kita sedang membangun fondasi kuat agar petani naik kelas menjadi pelaku usaha yang memiliki daya saing,” ungkapnya penuh optimisme.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., menegaskan satu hal krusial yang sering terlupakan Perlindungan Plasma Nutfah. Tanpa sertifikat TDVT, varietas unggul seperti Liong atau Paliken rentan diakui oleh pihak luar atau hilang ditelan zaman.
“Ini sangat penting dalam menjaga plasma nutfah lokal. Dengan perlindungan hukum yang jelas, kita bisa mendorong pemanfaatan berkelanjutan,” jelas Wahyu.
Secara teknis, sertifikat ini adalah senjata bagi petani. Dalam dunia agribisnis, varietas yang memiliki legalitas memiliki posisi tawar (bargaining power) yang jauh lebih tinggi. Artinya, harga jual benih maupun daun tembakau kini memiliki standar yang dilindungi undang-undang.
Kuningan kini memiliki “Empat Pilar” tembakau: Molegede, Paliken, Liong, dan Genjah Lilin. Ke depan, tantangannya adalah mengubah dokumen administratif ini menjadi pundi-pundi rupiah di kantong petani.
Rencana besar telah disusun. Hilirisasi menjadi kunci agar tembakau Kuningan tidak hanya keluar dalam bentuk bahan mentah. Pengolahan modern dan penguatan branding akan menjadi langkah berikutnya untuk memastikan bahwa dari lereng Gunung Ciremai, komoditas lokal ini mampu menembus pasar global dengan identitas yang jelas dan membanggakan.
Sertifikasi ini barulah permulaan. Namun, bagi para petani yang tangannya setiap hari bergelut dengan tanah, ini adalah bukti bahwa negara akhirnya mencium harumnya potensi yang selama ini tersembunyi di ladang-ladang mereka. (vr)***










