Prihatin! Desa Kehilangan Marwahnya
KARTINI – akhir-akhir ini isu tentang Dana Desa masih menguras perhatian. Pasalnya, tahun ini Menteri Keuangan mengeluarkan PMK no 81 tahun 2025 yang memantik reaksi para kepala desa se-Indonesia. Hal ini kaitannya dengan pembangunan di beberapa desa yang sudah direncanakan dalam APBDes tersendat, karena terhentinya penyaluran Dana Desa (SD) tahap II.
Pada PMK no 81/2025 ini ada beberapa pasal yang diubah dan pasal yang ditambahkan. Termasuk didalamnya ada pasal penundaan penyaluran Dana Desa tahap II bagi yang tidak menyerahkan syarat pembuatan koperasi hingga tanggal 17 September 2025.
Seolah-olah kehadiran koperasi dipaksakan, dan pencairan dana desa tahap II ini menjadi sandranya. Padahal permasalahan bukan semata karena keterlambatan penyerahan syarat administratif di atas, karena kenyataanya banyak desa yang sudah memenuhi syarat tersebutpun dana desanya tidak cair.
Mengingat momentum Desember bertepatan dengan peringatan disahkanya Undang Undang Desa yang seharusnya menjadi semangat kerja yang lebih optimal, namun sepertinya perlahan mulai dimatikan oleh regulasi turunanya sendiri. Desa yang seharusnya memiliki kewenangan dalam tata kelola keuangan desa sesuai dengan kebutuhan, dalam perjalananya semakin tercederai dengan banyaknya aturan yang ditentukan oleh pusat.
Asta cita no 6 yang menyebutkan “membangun dari desa dan membangun dari bawah” mulai dipertanyakan. Dana desa yang merupakan instrumen terjadinya pemerataan karena sudah real dirasakan langsung oleh desa selama 11 tahun terakhir, kini mulai terancam.
Selanjutnya kebijakan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi lokal desa, dengan mewujudkan Koperasi Merah Putih kiranya semua sepakat. Tinggal eksekusinya saja harus lebih bijak dengan memperhatikan kondisi objektif di desa. Sejatinya koperasi dibangun atas dasar kesadaran warga, bukan atas dasar tekanan untuk menurunkan dana desa tahap II.
Begitupun mekanisme yang dibangun, keuntungan untuk PADes dari koperasi tidak semestinya ditentukan, namun sesuai sisa hasil usaha yang didapatkan. Belum lagi dalam pendanaanya yang masih dianggap memberatkan, karena dengan demikian maka bukannya desa akan mewujudkan kemandirian, namun desa akan dibebani utang hingga tahun 2031, waktu yang tidak sebentar.
Sudah saatnya desa diberikan kepercayaan, terlalu banyak program lintas kementrian dan lintas lembaga datang ke desa tanpa membawa anggaran, sehingga menganggu pembangunan yang sudah menjadi kesepakatan dalam musyawarah desa. Marwah musyawarah desa seolah sudah hilang. Sedikit-sedikit desa dilucuti kewenangannya, sehingga pemerintah desa hanya menjadi bulan-bulanan warga yang tidak puas. Keprihatinan ini termsuk pada banyaknya bantuan yang turun dan tidak tepat sasaran karena langsung diatur oleh pusat, tanpa konfirmasi.
Klimaksnya adalah saat aksi pada tanggal 8 Desember 2025, yang dilakukan oleh para kepala desa dan perangkat desa yang masih punya harapan untuk merebut kembali rekognisi dan subsidiaritas. Framing media sosial yang memposisikan desa sebagai pihak yang salah dan bahkan dicurigai, dengan melakukan pemotongan vidio dan narasi yang seringkali dilepaskan dari konteks, memukul martabat kepala desa dan perangkat desa tanpa memberikan klarifikasi yang adil.
Ditambah lagi dengan beberapa kepala desa viral yang malah menyampaikan tanggapan minor. Dampaknya, kegagalpahaman dalam mencermati perundang-undangan ini dianggap kebenaran oleh sebagian masyarakat. Padahal perjuangan rekan-rekan pada aksi kemarin bukan sekadar pencairan Dana Desa tahap II akan tetapi lebih kepada bagaimana kedepan desa bisa mendapatkan kembali marwah nya sebagai lilin kecil yang dapat menerangi Indonesia. **
Oleh : Meli Pemilia, SS., Kepala Desa Cikupa Kecamatan Darma Kab. Kuningan










