Pelajaran Utama Bagi Pelaku Usaha di Kuningan, Jangan Bangun Sebelum Dapur Perizinan Beres
KARTINI (Kuningan) — Langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menyegel sebuah bangunan tempat usaha di kawasan strategis Bundaran Cijoho, Selasa (21/7/2026), menjadi pengingat keras bagi para investor dan pelaku usaha di Daerah. Penyegelan tersebut menjadi bukti bahwa potensi bisnis di lokasi emas sekalipun tidak bisa menutupi kekosongan kelengkapan legalitas dan kepatuhan tata ruang.
Aksi penghentian sementara aktivitas pembangunan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25.

Dalam penindakan di lapangan, Satpol PP tidak bergerak sendiri. Pengawasan dilakukan secara lintas sektor bersama Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan agar pelaku usaha tertib secara administratif sejak awal, bukan setelah bangunan berdiri.
“Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan harus memiliki legalitas terlebih dahulu,” ujar Allex di lokasi penyegelan.

Allex meluruskan bahwa segel tersebut bukan bentuk penghentian permanen atau iklim penutupan modal, melainkan “rem sementara” hingga pemilik mengurus dokumen formal, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau legalitasnya sudah terpenuhi, pengelola dapat mengajukan permohonan pembukaan segel. Setelah diverifikasi, segel akan dibuka sehingga pembangunan bisa dilanjutkan. Namun selama segel terpasang, tidak boleh ada aktivitas,” tegasnya.
Selain dokumen legalitas, kasus ini menggarisbawahi pentingnya pelaku usaha memperhatikan aturan teknis wilayah, seperti tata letak dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, S.T., M.M., menyebut pihaknya telah memberi arahan teknis kepada pengelola agar desain fisik bangunan disesuaikan dengan rencana tata ruang kawasan Cijoho.
Sikap kooperatif ditunjukkan oleh pihak pengelola. Nandang, perwakilan dari pemilik bangunan, menyatakan menerima langkah penertiban tersebut dan siap mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan Pemkab Kuningan.
“Memang ada arahan terkait perubahan tata letak bangunan dari pihak DPUTR. Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dan segera menyelesaikan proses perizinan,” kata Nandang.
Peristiwa di Bundaran Cijoho ini menjadi preseden penting bagi iklim berusaha di Kabupaten Kuningan. Pemerintah daerah terbuka bagi investasi, namun kepatuhan terhadap hukum dan tata ruang tetap menjadi syarat mutlak yang tak bisa ditawar. (vr)**










