Bukan Cuma Urus KTP, SIPP Ke-24 di Kalimanggis Kini Bidik Akses Pangan dan Legalitas Usaha Warga

KARTINI (Kuningan) — Bagi warga desa, mengurus dokumen administrasi sering kali identik dengan pengorbanan waktu dan ongkos transportasi menuju pusat kota. Kendala ini dijawab Pemerintah Kabupaten Kuningan lewat gelaran Kuningan Sinergi Integrasi Pelayanan Publik (SIPP) ke-24 di Desa Partawangunan, Kecamatan Kalimanggis, Rabu (22/7/2026).

Program pelayanan “jemput bola” ini membuktikan bahwa integrasi layanan publik yang mendekat ke desa mampu secara langsung memangkas biaya operasional dan efisiensi waktu masyarakat.

Sedikitnya 16 instansi—mulai dari perangkat daerah hingga instansi vertikal—dihadirkan dalam satu titik lokasi. Warga tak perlu lagi mengular di kantor dinas yang terpisah-pisah untuk mengurus administrasi kependudukan, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM, layanan kesehatan, hingga pembayaran pajak daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa SIPP dirancang sebagai program tetap bulanan untuk memastikan kehadiran riil pemerintah di tengah warga.

“Alhamdulillah, kegiatan Kuningan SIPP ini dilakukan secara rutin setiap bulan. Ini bertujuan agar pemerintah hadir di tengah masyarakat dan turun langsung memberikan pelayanan,” kata Sekda di lokasi.

Melihat tingginya animo masyarakat, Sekda mendorong perluasan cakupan SIPP ke sektor ekonomi pangan. Salah satunya dengan melibatkan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) lewat program Rumah Sayur dan Rumah Buah, agar masyarakat non-sentra pertanian ikut merasakan akses pangan murah dan merata.

Dari kacamata warga daerah, pemusatan belasan layanan dalam satu lokasi memberikan dampak ekonomi langsung. Camat Kalimanggis, Neni Betty Rosalinda Watty, S.Kom, M.Si, mengapresiasi penunjukan wilayahnya. Ia menyebut program ini sebagai solusi memotong birokrasi yang panjang.

“Warga cukup datang ke satu tempat untuk mengakses berbagai layanan. Ini tentu menghemat waktu, biaya, dan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat,” ujar Neni.

Melalui skema gratis, cepat, dan terpadu ini, Pemkab Kuningan menunjukkan arah baru standar pelayanan public. Layanan dasar seharusnya mendatangi warga, bukan memaksa warga membuang daya demi mendapatkan hak administratifnya. (vr)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *