KARTINI (Jakarta) — Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan layanan kesehatan rujukan di daerahnya. Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., secara resmi mendatangkan pemerintah pusat guna mengajukan permohonan dukungan revitalisasi total bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 45 Kuningan.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Dian dalam audiensi strategis bersama Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI, Diah Lenggogeni, S.T., M.Sc., beserta jajarannya di Jakarta.
Dalam pemaparannya, Bupati Dian blak-blakan mengenai kondisi infrastruktur RSUD 45 yang dinilai sudah mengkhawatirkan dan berisiko terhadap keselamatan pasien. Usia bangunan rumah sakit tersebut mayoritas telah melahirkan kekhawatiran karena melebihi 25 tahun, sementara alat-alat kesehatannya banyak yang sudah berumur di atas 10 tahun.
Kondisi tersebut kian terjepit oleh keterbatasan lahan yang hanya seluas 20.000 meter persegi dengan luas bangunan 15.000 meter persegi, sehingga lingkungan rumah sakit terasa sangat padat dan sempit.

“Kapasitas fiskal APBD kami sangat terbatas dan hampir 90 persen bergantung pada kebijakan pusat,” ujar Bupati Dian saat membeberkan kendala riil daerah.
Ia berharap pemerintah pusat sudi memasukkan RSUD 45 ke dalam program strategis atau prioritas nasional. Terlebih, rumah sakit ini merupakan fasilitas kesehatan favorit yang tidak hanya melayani warga Kabupaten Kuningan, tetapi juga menjadi rujukan bagi warga dari wilayah tetangga, seperti sebagian penduduk Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Menanggapi permohonan tersebut, pihak Bappenas menyambut baik namun memberikan catatan penting. Pemkab Kuningan diminta segera memvalidasi dan memutakhirkan data Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) agar benar-benar mencerminkan tingkat kerusakan fisik di lapangan. Akurasi data ini menjadi syarat mutlak agar rencana renovasi dan revitalisasi rumah sakit dapat diakomodasi ke dalam skema pendanaan pusat.
Selain infrastruktur, Bappenas juga mengingatkan agar dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kuningan lima tahun ke depan menitikberatkan pada peningkatan usia harapan hidup. Pemkab Kuningan diminta serius mengawal sejumlah indikator kesehatan krusial, meliputi:
- Penekanan Angka Kematian Ibu (AKI) akibat kurangnya kontrol rutin dan masalah gizi.
- Akselerasi penanganan stunting melalui optimalisasi tim pendamping keluarga.
- Pemberantasan Tuberkulosis (TB) dan perluasan optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara itu, Direktur RSUD 45 Kuningan, dr. Deki Saifullah, M.M.Kes., memperkuat urgensi revitalisasi ini dengan mengingatkan posisi strategis rumah sakit yang dipimpinnya. Berdasarkan SK Kemenkes No. HK.01.07/MENKES/1277/2024, RSUD 45 telah ditunjuk sebagai rumah sakit pengampu rujukan tingkat madya untuk lima layanan prioritas nasional: Kanker, Jantung, Stroke, Uro-Nefrologi, dan Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU-KIA).
Namun di sisi lain, dr. Deki mengingatkan bahwa penerapan aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ke depan akan memangkas kapasitas tempat tidur (bed) RSUD 45 dari semula 250 unit menjadi hanya 205 unit saja. Penurunan kapasitas ini menjadi ancaman serius terhadap akses layanan masyarakat yang harus segera diantisipasi melalui perluasan dan penataan infrastruktur baru. (vr)**