Kuningan Masuk Daftar Alokasi RDTR, Bupati Dian Teken Pakta Integritas di Jakarta
KARTINI (Jakarta) — Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil langkah strategis dalam memperkuat fondasi investasi dan tata wilayah daerah. Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., hadir secara langsung dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pertemuan penting yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga ini dilangsungkan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Kehadiran Bupati Dian dalam forum tersebut menegaskan keseriusan Pemkab Kuningan dalam mendukung program percepatan RDTR, yang menjadi instrumen vital guna memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendongkrak ekosistem kemudahan berusaha dan investasi di daerah.

Dalam rakor yang digagas oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN tersebut, diumumkan sejumlah daerah yang memperoleh alokasi penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Region I. Untuk wilayah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Kuningan tercatat sebagai salah satu daerah penerima alokasi bersama sejumlah kabupaten dan kota lainnya.
Peran aktif pemerintah daerah sangat ditekankan dalam proses ini, mulai dari penyediaan data dan informasi, pemenuhan aspek teknis, fasilitasi kegiatan di lapangan, hingga percepatan penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan.
Sebagai puncak acara, kegiatan dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas antara kepala daerah penerima alokasi dengan Direktur Jenderal Tata Ruang. Langkah ini menjadi wujud komitmen bersama untuk merampungkan penyusunan RDTR secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu.

Forum lintas kementerian ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Informasi Geospasial, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagi Pemkab Kuningan, percepatan penyusunan RDTR dipandang sebagai fondasi esensial untuk menghadirkan kepastian hukum tata ruang. Dengan perencanaan yang terstruktur, transparan, and terintegrasi lintas sektor, Kuningan optimistis mampu mengawal arah pembangunan daerah yang berkelanjutan serta ramah investasi. (vr)**