LBH PIRA Ajak Perempuan Memahami Hak Hukum di Alam Terbuka

KARTINI (Kuningan) – Sebagian besar masyarakat masih belum memahami hak – hak hukum mereka secara komprehensif, terutama hak hukum perlindungan perempuan dan anak, sehingga perlu dilakukan edukasi secara menyeluruh.

Atas dasar hal tersebut, (LBH) Perempuan Indonesia Raya (Pira), menggelar penyuluhan hukum di Desa Puncak Kec. Cigugur Kab. Kuningan, pada Sabtu, 8 November 2025, yang digelar di alam terbuka dan diikuti puluhan perempuan dari dua wilayah di Kec. Cigugur.

“Agar pemahaman hukum ini bisa dirasakan manfaatnya, dan masyarakat pun cepat memahami, Kami mencoba melakukan edukasinya di alam terbuka, karena kalau selalu dilakukan secara formal di ruangan tertutup, mereka pun jenuh, materi yang diperoleh pun tidak dipahami secara maksimal, “ujar anggota DPRD Jawa Barat yang juga Sekretaris LBH Pira, Tina Wiryawati.

Tina Wiryawati, mengatakan, kegiatan edukasi hukum di alam terbuka tersebut merupakan pilot project yang bertujuan mengubah persepsi bahwa penyuluhan hukum harus dilakukan secara formal di dalam ruangan. “Kita tidak harus di gedung atau hotel. Justru kita harus turun ke ibu-ibu di desa-desa. Ini adalah pilot project,” ujar Tina dalam sambutannya di Bale Aspirasi Tina Wiryawati.

Tina menambahkan, setelah kegiatan percontohan di Kuningan, LBH Pira akan melakukan roadshow ke empat kabupaten/kota lain di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 13.

Acara tersebut dihadiri perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Pira, Pimpinan Daerah (PD) Pira Jawa Barat, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kuningan itu

Perwakilan Pimpinan Pusat Pira, Dr. Paramita Sudarto, menjelaskan pembentukan LBH Pira berawal dari kesadaran organisasi Pira yang telah berusia 17 tahun tentang perlunya advokasi hukum yang lebih konkret.

“Kami berpikir, kok kayaknya kita belum melakukan upaya langsung untuk perlindungan perempuan dan anak. Misalnya, kalau dipukuli suami harus bagaimana? Sebetulnya aturannya sudah ada, tapi banyak ibu-ibu belum tahu,” tambah Paramita.

Kabag Hukum Pemkab Kuningan, Mahardika Rahman, yang hadir mewakili Bupati Kuningan, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap inisiatif tersebut.

“Perlindungan perempuan dan anak telah dijamin konstitusi UUD 1945 Pasal 28B, 28D, dan 28G. Pemerintah juga sudah menjalankan program konkret seperti pelatihan kewirausahaan bagi perempuan kepala keluarga (Pekka), pendampingan hukum, dan visum gratis bagi korban KDRT,” katanya.

Mahardika menambahkan bahwa Pemkab Kuningan juga telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan sebagai wujud nyata perlindungan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPC Pira Kabupaten Kuningan, Sri Laelasari, mengaku kehadiran LBH Pira merupakan dorongan besar bagi aktivis perempuan di daerah.

“Selama ini kami sering mendampingi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tapi masih lemah dalam pengetahuan hukum. Hadirnya LBH Pira ini seperti angin segar bagi kami,” ungkapnya. (kh) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *