Klarifikasi Kronologis Pemkab Kuningan, Pernyataan Bupati Soal Banjir Cirebon Tak Bertentangan, Berbeda Konteks Pembahasan

KARTINI (Kuningan) – Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa narasi di media sosial terkait dugaan ketidakkonsistenan pernyataan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, mengenai banjir di wilayah Cirebon, muncul akibat pemahaman yang tidak utuh terhadap kronologis dan konteks pernyataan yang disampaikan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si, Senin (12/1/2026), menjelaskan bahwa dalam Forum Evaluasi APBD Kepala Daerah se-Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat, Bupati Kuningan memberikan jawaban resmi berbasis data lapangan atas pertanyaan mengenai dugaan kontribusi wilayah hulu Kuningan terhadap banjir di wilayah hilir Cirebon.

Dalam forum tersebut, Bupati Kuningan secara tegas menyampaikan bahwa tidak terdapat aktivitas pembukaan lahan di wilayah hulu sungai Kuningan Utara, yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan berstatus kawasan konservasi. Selain itu, hasil kajian tim di lapangan juga menunjukkan tidak adanya kejadian longsor yang berpotensi menyebabkan limpasan sedimen ke wilayah hilir. Kondisi aliran sungai utama maupun anak sungai di wilayah hulu dinilai masih relatif normal dan terkendali.

Menurut Sekda, Bupati Kuningan juga menegaskan bahwa banjir yang terjadi di wilayah Cirebon lebih dipengaruhi oleh curah hujan yang tinggi, serta sejumlah persoalan teknis di wilayah hilir, seperti sedimentasi sungai, penyempitan alur, keterbatasan kapasitas drainase perkotaan, dan penumpukan sampah.

Adapun pernyataan lain yang kemudian berkembang di ruang publik, lanjut Uu, muncul dari pembicaraan lanjutan setelah forum resmi berakhir, yang konteksnya berbeda dengan pembahasan banjir. Dalam diskusi tersebut, Bupati Kuningan menyoroti tata kelola sumber daya air di kawasan TNGC, khususnya terkait kewenangan pengelolaan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Balai TNGC.

“Yang dibicarakan setelah forum resmi adalah catatan kebijakan. Bupati menyoroti bahwa secara administratif kawasan TNGC berada di wilayah Kabupaten Kuningan, namun pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya air. Ini disampaikan sebagai masukan konstruktif, bukan untuk saling menyalahkan,” ujar Uu.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut justru bertujuan mendorong sinergi, koordinasi, dan kejelasan peran antara pemerintah pusat dan daerah, mengingat pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat, meski ruang kewenangannya terbatas.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan tidak ada kontradiksi atau inkonsistensi pernyataan Bupati Kuningan. Perbedaan persepsi yang muncul di publik semata-mata disebabkan oleh perbedaan konteks waktu dan substansi pembahasan antara forum resmi dan diskusi lanjutan.

Pemkab Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian wilayah hulu, memperkuat kolaborasi lintas daerah dan lintas kewenangan, serta mendukung solusi penanganan banjir yang komprehensif dan berkeadilan di Jawa Barat. (vr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *