Di Balik Aksi “Ciremai Memanggil”, Ujian Konsistensi Status Kabupaten Konservasi di Era Gunung Ciremai

KARTINI (Kuningan) – Aksi damai bertajuk “Ciremai Memanggil” yang digelar di depan Pendopo Kabupaten Kuningan, Rabu (18/2/2026), tak sekadar menjadi panggung aspirasi aktivis lingkungan. Peristiwa itu justru membuka ruang refleksi lebih luas: sejauh mana komitmen Kabupaten Kuningan sebagai daerah konservasi benar-benar dijalankan secara konsisten?

Puluhan massa yang tergabung dalam AKAR dan berbagai komunitas pecinta alam menyuarakan penolakan terhadap dugaan penyadapan getah pinus tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Mereka juga menyoroti dugaan perundungan terhadap aktivis lingkungan yang dinilai mencederai kebebasan berpendapat.

Di hadapan peserta aksi, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan komitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi. Ia mengapresiasi kepedulian masyarakat serta menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap pegiat lingkungan.

Namun, di balik dialog terbuka tersebut, publik menanti langkah konkret. Status “Kabupaten Konservasi” yang selama ini melekat pada Kuningan menuntut tata kelola yang tidak hanya responsif, tetapi juga transparan dan tegas terhadap potensi pelanggaran di kawasan lindung.

Perwakilan AKAR, Amalo, mengungkap dugaan praktik penyadapan yang disebut telah berlangsung sejak 2021. Ia menilai kerusakan batang pinus akibat koakan berlebihan dapat berdampak pada keseimbangan ekologis, termasuk risiko penurunan debit air dan longsor di lereng Ciremai. Pernyataan ini mempertegas bahwa isu yang diangkat bukan semata persoalan administrasi izin, melainkan juga ancaman terhadap daya dukung lingkungan.

Bupati menyebut pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan kementerian terkait sejak enam bulan terakhir untuk meminta kejelasan kebijakan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa sebagian kewenangan berada di tangan pemerintah pusat, mengingat status taman nasional berada di bawah otoritas kementerian.

Di sinilah letak tantangannya. Ketika kewenangan lintas level pemerintahan bertemu dengan kepentingan ekonomi dan tekanan publik, konsistensi kebijakan menjadi kunci. Tanpa pengawasan yang ketat dan evaluasi zonasi yang menyeluruh, celah eksploitasi dapat terus muncul, sekalipun dalam kawasan konservasi.

Aksi solidaritas ditutup dengan penandatanganan petisi berisi empat tuntutan utama: penghentian penyadapan tanpa izin resmi, pengusutan aktor intelektual dan penadah getah ilegal, perlindungan aktivis dari intimidasi, serta evaluasi kebijakan zonasi. Penandatanganan oleh bupati menjadi simbol komitmen, tetapi publik akan menilai dari implementasi di lapangan.

Peristiwa ini menegaskan bahwa menjaga kelestarian Gunung Ciremai bukan hanya soal meredam aksi atau merespons tuntutan, melainkan membuktikan bahwa predikat Kabupaten Konservasi benar-benar tercermin dalam kebijakan yang tegas, akuntabel, dan berpihak pada keberlanjutan. (vr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *