Razia Berulang di Kabupaten Kuningan, Solusi Jangka Panjang Balap Liar Dipertanyakan
KARTINI (Kuningan) – Fenomena balap liar di wilayah Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan setelah jajaran Polres Kuningan membubarkan aktivitas yang dilakukan sejumlah remaja pada Sabtu malam (21/2/2026). Namun di balik penertiban tersebut, muncul pertanyaan lama yang belum juga terjawab: ke mana para remaja ini harus menyalurkan minat dan adrenalin mereka?
Penertiban balap liar kembali dilakukan aparat Polres Kuningan setelah menerima laporan masyarakat. Sejumlah kendaraan tanpa kelengkapan surat dan berknalpot brong turut diamankan. Menurut AKP Aktuin Moniharapon, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga ketertiban lalu lintas.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan tilang bagi pelanggar. Jalan raya adalah fasilitas umum, bukan sirkuit,” ujarnya.
Ia menambahkan, mayoritas pelaku masih berusia remaja sehingga pembinaan dan edukasi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan.
Operasi yang dipimpin Kasat Lantas AKP Aktuin Moniharapon itu bergerak cepat menyasar titik-titik yang kerap dijadikan arena balap liar. Sejumlah kendaraan tanpa kelengkapan surat dan menggunakan knalpot brong diamankan. Para remaja yang terlibat pun diberi pembinaan di lokasi.
Langkah tegas aparat memang menjadi jawaban instan atas keresahan warga. Balap liar dinilai membahayakan pengguna jalan lain serta pelakunya sendiri. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pembubaran demi pembubaran belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.
Mayoritas pelaku diketahui masih berusia remaja. Di usia yang penuh gejolak, mereka mencari pengakuan, tantangan, sekaligus ruang aktualisasi diri. Sayangnya, minimnya fasilitas otomotif yang legal dan terjangkau di daerah membuat jalan raya kerap dijadikan alternatif.
Sejumlah pemerhati sosial di Kuningan menilai pendekatan represif perlu diimbangi solusi jangka panjang. Edukasi di sekolah dan patroli rutin memang penting, tetapi penyediaan ruang kreatif seperti event balap resmi, pembinaan komunitas motor, hingga sirkuit terbuka dinilai bisa menjadi opsi pencegahan yang lebih efektif.
Orang tua juga memiliki peran sentral dalam mengawasi aktivitas anak, terutama saat malam hari. Namun pengawasan saja tidak cukup tanpa komunikasi yang terbuka dan dukungan terhadap minat positif anak.Penindakan hukum tetap diperlukan untuk menjaga keselamatan bersama. Akan tetapi, tanpa strategi yang menyentuh kebutuhan dan psikologi remaja, balap liar dikhawatirkan hanya akan berpindah lokasi dan waktu.
Balap liar memang bukan sekadar pelanggaran lalu lintas. Ia adalah gejala sosial yang membutuhkan lebih dari sekadar razia—melainkan kolaborasi antara aparat, orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah agar energi muda Kuningan tidak lagi tumpah di aspal jalan raya. (vr)










