Batalkan Anggaran Rp. 300 Juta Belanja Pakaian Dinas DPRD Kuningan Karena Rawan Korupsi
KARTINI (Kuningan) – Lembaga legislatif Kabupaten Kuningan terus menuai sorotan publik, baik dari sisi etik maupun dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama terkait kepentingan mereka.
Dalam penjabaran APBD tahun 2026 terdapat pos belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk DPRD Kuningan sebesar Rp. 300 juta. Kalau anggaran itu dibagi rata untuk 50 anggota dewan yang terhormat maka per orang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 6 juta.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana mengkritisi kondisi tersebut. Ironisnya meskipun mereka sudah mendapatkan Tunjangan DPRD yang sangat besar mencapai Rp. 32 miliar per tahun, anggaran perjalanan dinas dan makan minum miliaran, masih ditambah juga untuk baju yang mereka pakai harus pula dibiayai oleh negara.
“Anggaran tersebut tentu harus dihapus. Apalagi sebelumnya untuk pelantikan mereka pada tahun 2024 sudah dilakukan pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang sama sebesar Rp. 381 juta, masa sekarang dianggarkan lagi, ” ujar Uha.
Menurutnya, DPRD Kuningan nampaknya tidak pernah belajar dari banyak kasus pengadaan pakaian dinas yang menjadi temuan korupsi yang menonjol. Dimana dalam pengadaan pakaian dinas untuk DPRD sering kali terdapat modus operandi yang menjadi temuan perbuatan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum (APH).
Seperti adanya pengadaan fiktif dan mark-up harga. Kasus muncul biasanya mencakup dugaan pengadaan barang yang sebenarnya tidak ada (fiktif) meskipun anggaran telah dicairkan serta praktik penggelembungan harga (mark-up). Ancaman pidana penjara yang disangkakan terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ia juga mencontohkan kasus DPRD Kabupaten Sarolangun, provinsi Jambi dibikin geger dengan munculnya dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas para dewan yang terhormat. Tidak tanggung-tanggung dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara terjadi di tengah-tengah efisiensi anggaran yang sedang digencarkan oleh pemerintah pusat.
Dalam tahap telaah berkas oleh aparat penegak hukum diketahui adanya dugaan korupsi dalam pengadaan pakaian dinas DPRD Sarolangun bahkan bukan hanya pada tahun anggaran 2025 saja tetapi pada tahun anggaran sebelumnya.
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Kabupaten Sarolangun memasuki babak baru karena menyeret Sekwan dan Kabag Umum Sekretariat DPRD sebagai tersangka utama.
“Untuk itu sebelum terlambat dan menjadi temuan kasus korupsi dikemudian hari maka pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) sebesar Rp. 300 juta bagi anggota DPRD Kuningan harus dihapuskan oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dalam pelaksanaan APBD tahun 2026 guna menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif, “pinta Uha. (kh) ***










