SiRUP 2026 Jadi Sorotan, Kebutuhan Mendesak atau Sekadar Tren?
KARTINI (Kuningan) – Munculnya rencana pengadaan perangkat komunikasi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026 milik Pemerintah Kabupaten Kuningan memicu diskusi di tengah masyarakat. Di saat efisiensi anggaran sering didengungkan, rencana belanja perangkat mobile ini memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas pembangunan daerah.
Menanggapi hal tersebut, jajaran Pemkab Kuningan segera memberikan klarifikasi. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Drs. Ucu Suryana, M.Si., berkilah bahwa rencana tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, perangkat komunikasi baru diperlukan untuk menunjang transformasi digital dalam pelayanan publik.
“Pemanfaatan perangkat mobile dipertimbangkan karena dinilai lebih praktis dan efisien dalam mendukung proses dokumentasi, pengolahan konten digital, hingga distribusi informasi dalam satu perangkat kerja,” ujar Ucu, Minggu (10/5/2026).
Meski diklaim sebagai langkah efisiensi kerja lapangan untuk pengolahan konten pemerintah, publik tetap menyoroti apakah pengadaan ini benar-benar mendesak di tengah tantangan ekonomi daerah yang masih memerlukan penanganan di sektor-sektor fundamental lainnya.
Senada dengan Diskominfo, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kuningan turut angkat bicara. Melalui Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, M. Pamudji, SE., MM., pemerintah menekankan bahwa data yang muncul di SiRUP hanyalah bentuk keterbukaan informasi.
Pamudji menegaskan bahwa apa yang tertera dalam sistem tersebut belum tentu akan dieksekusi sepenuhnya.
“Paket yang tampil pada SiRUP masih berupa rencana pengadaan dan belum tentu seluruhnya terealisasi, karena masih dapat berubah sesuai hasil evaluasi, prioritas kebutuhan, serta kebijakan anggaran daerah,” jelas Pamudji mewakili Plt. Kabag Pengadaan Barang/Jasa, Wawan Setiawan.
Walaupun pemerintah menjamin bahwa proses pengadaan akan mengedepankan prinsip value for money dan akuntabilitas, pengamat kebijakan publik menilai pengawasan masyarakat melalui SiRUP adalah langkah awal yang krusial.
Pemerintah daerah kini ditantang untuk membuktikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk “perangkat komunikasi” tersebut memang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan layanan masyarakat, bukan sekadar pembaruan gaya hidup digital birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu rincian lebih lanjut mengenai spesifikasi dan total anggaran yang dialokasikan, guna memastikan belanja daerah di tahun 2026 tidak terjebak pada pemborosan yang minim urgensi. (vr)










