Eksekutif Legislatif Harus Satu Frekuensi Pulihkan APBD

KARTINI – Legislatif menjadi salah satu unsur pemerintah yang tetap menjadi garda terdepan dalam pendewasaan, perkembangan, dan kemajuan Kabupaten Kuningan, termasuk dalam pemulihan fiskal dan APBD.

Demikian disampaikan Ketua DPRD, Nuzul Rachdy, SE., saat berbincang dengan Kartini Kuningan. “Usia 527 adalah usia yang cukup dewasa bagi suatu daerah, apalagi usia Kabupaten Kuningan yang ke 527 ini lebih tua dari usia Republik Indonesia yang baru ke 87. Artinya bahwa sebelum Indonesia ini diproklamirkan, Kabupaten Kuningan sudah terlebih dahulu menjadi sebuah Kabupaten. Dari berbagai dinamika sejarah yang cukup panjang dan sudah berdiri 527 tahun, untuk sebuah kabupaten tentu tidak terlepas dari para pendiri dari sejarawan kita, tokoh-tokoh di Kabupaten Kuningan, termasuk tentang asal-usul Kabupaten Kuningan, sehingga berdirilah Kuningan seperti ini,” paparnya.

Menghadapi lima abad lebih usia Kuningan ini, tentu semua pihak, baik pemerintah, masyarakat harus merefleksikan sejarah Kuningan dari waktu ke waktu. Supaya harapan demi harapan yang terpaut dari semua unsur, elemen masyarakat di Kuningan bisa menjadi satu wujud harapan besar untuk saat ini, dan harapan yang lebih baik lagi untuk kedepannya. Begitu pula memperbaiki semua hal-hal yang kurang dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kebetulan pemerintah Kabupaten Kuningan ini dipimpin oleh satu pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar dan Ibu Tuti Andriyani. Dua orang ini terpilih dalam pilkada kemarin secara demokratis, maka siapapun Kita, masyarakat Kabupaten Kuningan harus mendukung kepemimpinan bapak bupati dan wakil bupati ini, karena itu adalah pilihan kita semua. Memang menghadapi pemerintahan baru dan menghadapi persoalan Kuningan kedepan, banyak tantangan yang harus kita hadapi, yang harus kita sama-sama laksanakan,” jelas Ketua DPC PDIP ini. 

Terutama menghadapi sebuah tantangan, yang paling penting adalah bagaimana pemerintah, masyarakat, dan seluruh stakeholder kompak dan solid. “Karena apapun masalahnya, kalau kita kompak, solid dan semangat pasti semua bisa dihadapi,” pintanya.

Ketua DPRD dua periode ini pun memaparkan, yang paling mencolok atau yang paling harus kita hadapi saat ini adalah, pertama terkait dengan cash flow Kuningan, yang beberapa tahun menghadapi situasi keuangan yang memang agak sulit. Kuningan pun tidak sama dengan daerah lain, karena Kuningan bukan kota industri, sehingga mau tidak mau harus tetap mengandalkan bantuan dari luar. “Tapi itupun juga kita harus mencari potensi-potensi baru yang bisa kita eksplore,” tandasnya.

Yang kedua, persoalan Kuningan adalah persoalan tentang ketenagakerjaan. “Kembali, bahwa Kuningan bukan kota industry, bukan kota yang memiliki satu pabrik yang besar, sehingga mungkin kendala Kita adalah terhadap penyerapan tenaga kerja, tidak mengandalkan potensi yang ada. Dan yang ketiga, adalah mengenai stunting, itu juga yang harus kita hadapi bersama, terlebih angka stunting di Kabupaten Kuningan cukup tinggi. Oleh karena itu diperlukan penanganan yang cepat agar dapat mengurangi angka stunting,” paparnya.

Sementara di bidang pendidikan, menurut Nuzul Rachdy, sudah baik, tinggal melakukan pengawasan.  “Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama dengan masyarakat mendukung, dan kita harus liniear mendukung kebijakan pemerintahan pusat, seperti misalnya program MBG (Makan Bergizi Gratis), dimana MGB sudah bagus walaupun ada beberapa kasus kecil tapi overal bahwa MBG ini program yang sangat bagus untuk memberikan satu gizi kepada masyarakat terutama masyarakat anak didik dari keluarga yang tidak mampu,” tambahnya.

Pulihkan Fiskal Harus Satu Frekuensi

Untuk prediksi kesehatan keuangan Kuningan, Nuzul sangat berharap, semua pihak dalam satu frekuensi yang sama, baik eksekutif maupun legislatif. “Satu kata yang harus kita lakukan adalah efisiensi, karena tanpa kita punya keberanian untuk melakukan efisiensi, maka ini seperti bola salju, akan terus menggelinding dan persoalannya akan terus membesar, dan  dimulai dari tahun ini ada progres yang sangat menggembirakan, bahwa persoalan gagal bayar sedikit demi sedikit bisa teratasi. Mungkin belum keseluruhan, karena memang diawal terlalu besar untuk gagal bayarnya,” papar Nuzul.

Kemudian untuk gagal bayar, pemerintah daerah berupaya untuk melakukan pinjaman daerah, dan itu dimungkinkan oleh undang-undang untuk melakukan pinjaman. “Artinya bahwa kita menyesuaikan satu persoalan dulu, baru kita recovery untuk tahun-tahun yang akan datang. Karena jika kita tidak memiliki keputusan seperti itu maka akan terus menggelinding dan ini adalah salah satu solusi yang memungkinkan,” katanya.

Sebagaimana yang telah di amanatkan oleh undang-undang bahwa DPRD memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi budgeting dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dilakukan dengan alat kelengkapan yang dimiliki DPRD Kuningan.  Fungsi pengawasan dilakukan komisi-komisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, dan bagaimana implementasi atas Peraturan Daerah (perda) yang sudah dibuat tersebut.

Kemudian fungsi anggaran, legislatif melakukan kerjasama anggaran dengan pemerintah daerah, karena melaksanakan kebijakan anggaran itu tidak bisa sendiri tapi pemerintah dan juga DPRD. Kemudian fungsi legislasi, dengan melakukan satu pembahasan dan keputusan-keputusan tentang produk hukum daerah dalam hal ini perda.

Membuat Perda Inisiatif

Dalam hal legislasi, DPRD Kuningan sudah membuat Perda Inisiatif, yaitu  Perda yang diinisiasi oleh DPRD sendiri, diantaranya :

  • Perda tentang pendidikan Pancasila.
  • Perda tentang pembatasan penggunaan sampah plastic.

Mengingat sampah plastik sudah menjadi problem yang sangat krusial, disamping pembuangan akhir sampah kita juga sudah overload. Maka jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi bencana besar bagi Kabupaten Kuningan. “Maka Solusi yang  kita tuangkan berupa himbauan agar toko-toko modern tidak lagi  menggunakan sampah plastik yang sekali buang. Kita kembali ke jaman dulu, dimana ibu-ibu kalau belanja itu membawa tas sendiri, atau keranjang sendiri,” ujar Nuzul.

  • Perda penamaan jalan-jalan di Kabupaten Kuningan.
  • Perda tentang perlindungan produk daerah sebagai bentuk proteksi atau perlindungan terhadap produk-produk daerah terutama UMKM. “Karena Kuningan memiliki produk UMKM yang patut dilindungi seperti batik dan juga kopi. Di Kuningan berdiri hotel-hotel yang representative tetapi sayang hotel-hotel di Kuningan untuk sajian kopinya masih menggunakan kopi dari luar, begitupula dengan batik, maka kita atur dengan Perda,” tambahnya.

Dengan demikian ekonomi Kuningan berangsur akan meningkat karena para pengusaha turut mendukung peningkatan ekonomi Masyarakat. (red) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *