Soal Polemik KTH Dan Getah Pinus, BTNGC Jelaskan Begini
KARTINI (Kuningan) – Polemik penyadapan getah pinus oleh ribuan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) terus bergulir, dan negara pun harus hadir untuk memberikan keadilan kepada mereka.
Setelah sorotan publik dan banyaknya pendapat maupun komentar dari berbagai elemen, aktifis, maupun akademisi, termasuk bertemu langsung dengan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, akhirnya Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) mengeluarkan siaran pers resmi tentang pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di kawasan TNGC, yang diterima Sabtu, 28 Februari 2026.
Dalam siaran persnya menyebutkan, kedinamisan regulasi terkait akses masyarakat, maka tahun 2022 Balai TNGC melakukan review zonasi dengan menambahkan adanya Zona Tradisional di Zona Pengelolaan TNGC seluas ± 1.808 Ha dalam rangka mengakomodir beberapa warga masyarakat/kelompok KTH.
Kepala BTNGC Kuningan, Toni Anwar, S. HUT, MT., memaparkan, yang telah mengajukan permohonan pemanfaatan tradisonal HHBK pada Tahun 2021 dalam bentuk penyadapan getah pinus. Setelah review zonasi, tercatat ada 38 Proposal kerja sama kemitraan konservasi yang berasal dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Penyangga sekitar kawasan TNGC.
Mengacu pada Perdirjen KSDAE Nomor : P.6/KSDAE/Set/Kum.1/6/2018 jo Nomor : P.2/KSDAE/Set/Kum.1/ 2/2019 Tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada KSA dan KPA, pihak Balai TNGC sejak Januari 2023 telah melakukan tahapan pemrosesan terhadap 38 Proposal KTH tersebut.
Tahapan-tahapan yang telah dilakukan tersebut yaitu meliputi verifikasi proposal, verifikasi subjek (Kelembagaan KTH), verifikasi objek Zona Tradisional calon areal kerja sama, penandaan batas zonasi, dan melaporkan dan memohon arahan Dirjen KSDAE terhadap hasil verifikasi subjek, objek dan ppenandaan. Selanjutnya beberapa kegiatan yang telah dilakukan selama kurun waktu 2024-2025.
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Dirjen KSDAE yaitu Pertemuan dengan Pengurus Paguyuban Silihwangi dan LPP PWNU, Kepala Desa dan Ketua KTH, Penentuan kesesuaian pemohon dan lokasi kerja sama, mempertemukan pihak dan paguyuban penyusunan peta calon areal kerja sama, melengkapi syarat pengusulan kerja sama, dan penyampaian berkas syarat pengusulan kerja sama lengkap yang terdiri dari draft PKS,
RPP dan RKT.
“Beberapa catatan atau informasi hasil dari tahapan kegiatan yang telah dilakukan yaitu dari 38 KTH Pemohon yang mengusulkan kerja sama pemberdayaan Masyarakat HHBK yang dapat diproses lebih lanjut untuk dipertimbangkan sebagai mitra kerja sama yaitu ada 25 KTH. 19 KTH tergabung dengan Paguyuban Silihwangi Majakuning dan 6 KTH tergabung dengan LPPPWNU Jawa Barat,” ujarnya.
Untuk luas calon areal kerja sama, berdasarkan hasil verifikasi objek maka dari luas Zona Tradisional 1.808 ha yang direkomandasikan untuk dilakukan pemungutan yaitu ± 608 ha.
“Tidak bisa dipungkiri, bahwa kebijakan pemungutan HHBK yang berasal dari kawasan konservasi masih multi tafsir dan terjadi perdebatan. Selanjutnya terhadap fakta lapangan sudah adanya aktifitas penyadapan getah Pinus di kawasn TNGC, pihak BTNGC tidak pernah memberikan perintah atau persetujuan untuk aktifitas penyadapan getah pinus tersebut, karena PKS belum ditandatangani,”papar Toni Anwar melalui tulisan dari Koordinator Urusan Promosi, Pemasaran, dan Kehumasan.
BTNGC Sarankan Lakukan Kajian Secara Cermat
Balai TNGC dalam pengelolaan Kawasan TNGC akan tetap berpegang pada prinsip regulasi, kehati-hatian, ilmu pengetahuan, dan fakta atau pengalaman lapangan serta berdasarkan arahan dari Pusat. Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2024, terbit UU 32 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan payung hukum tertinggi yang bersifat lex specialis dalam pengelolaan Hutan Konservasi .
Terbitnya peraturan tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan lebih lanjut Kementerian Kehutanan dalam menentukan kebijakan pemanfaatan HHBK di kawasan Konsrevasi ke depannya. Selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2025, Penasehat Utama Menteri Kehutanan bersama dengan Tim Direktorat Konservasi Kawasan datang ke kawasan TNGC untuk melihat langsung kondisi kawasan dan melakukan diskusi dengan pihak BTNGC, Pemda Kabupaten Kuningan, KTH, Paguyuban Silihwangi dan LSM AKAR.
Dalam pertemuan itu, BTNGC menyarankan agar melakukan kajian secara cermat terlebih dahulu dengan mempertimbangkan berbagai aspek, pihak Pemda Kab Kuningan prihatin dan khawatir akan dampak negatif terhadap ekosistem hutan dari aktifitas penyadapan pinus yang sudah ada sekarang di kawasan TNGC.
“Di lapangan pro kontra terhadap aktifitas penyadapan sudah berlangsung cukup lama dan ke depannya dikhwatirkan menyebabkan permasalahan sosial. Pemda Kabupaten Kuningan telah mendeklarasikan sebagai Kabupaten Konservasi, mengusulkan adanya insentif dari pemerintah pusat sebagai reward atas komitmen menjaga kelestarian alam atau lingkungan,”paparnya.
Berbagai pihak pun selanjutnya sepakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan TNGC. Terkait pemungutan HHBK Getah Pinus di kawasan TNGC selanjutnya, pihak BTNGC telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pusat dan melaporkan hasil updating data subjek dan objek serta mendapatkan arah kebijakan pemungutan HHBK Getah Pinus di kawasan kosnervasi secara umum.
Sementara itu, tegakan pinus di kawasan hutan Gunung Ciremai, merupakan salah satu tegakan yang sudah ada dan di tanam oleh Perum Perhutani pada saat fungsi hutan produksi (1978 – 2002), untuk tujuan dipungut atau dimanfaatkan getahnya.
Perubahan fungsi hutan menjadi hutan konservasi pada tahun 2004, dengan sendirinya mengubah rujukan atau dasar norma hukum yang menjadi dasar dalam pengelolaan kawasannya, yang awalnya peraturan terkait hutan produksi menjadi hutan konservasi, sebagaimana telah disebutkan
di atas.
Pemanfaatan getah pinus di kawasan konservasi mulai muncul pada tahun 2018 dengan terbitnya Perdirjen KSDAE Nomor: P.6/KSDAE/Set/Kum.1/6/2018 jo Nomor : P.2/KSDAE/Set/Kum.1/ 2/2019 Tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada KSA dan KPA. (kh) ***










