DPRD Kaji Temuan BPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Disdik, Ini Dia Poin-Poinnya
KARTINI (Kuningan) – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas kejanggalan anggaran 2024/2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan mendapat perhatian serius dari DPRD Kuningan dan langsung melakukan pemanggilan kepada dinas terkait termasuk mantan Kepala Disdik yang kini menjabat sebagai Sekda.
Pemanggilan terhadap Sekda Kuningan U Kusmana, Kepala BPKAD Deden Kurniawan dan Kepala Inspektorat Ahmad Juber, dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, pada Senin, 6 April 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Hj Neneng, didampingi anggota Komisi Yaya (F-PKS) dan Devi Rosalina (F-PDIP), menjelaskan, DPRD melakukan klarifikasi atas adanya temuan BPK RI atas dugaan penyalahgunaan anggaran 2024 sampai triwulan 2025.
“Selanjutnya Kami juga akan memanggil Disdikbud, dan beberapa kepala sekolah serta pihak ketiga yang melakukan pengerjaan rehab sekolah, dan juga pihak-pihak lainnya yang terlibat atas temuan BPK RI, ” kata Neneng.
Temuan BPK RI tersebut mulai dari belanja modal gedung dan bangunan, pembayaran buku, kurang bayar pajak, hingga selisih harga instalasi TIK. Berikut notulensi Komisi IV DPRD Kuningan berdasar pada temuan BPK. Diantaranya, Kekurangan volume fisik 36 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp2.286.326.196,-
Lalu Kelebihan pembayaran atas harga jual buku pendamping pembelajaran buku DIKSI yang wajar sebesar Rp. 210.380.466,503. Kekurangan volume fisik paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp194,416.970,-4. Ketidaksesuaian harga riil dan spesifikasi barang pengadaan Belanja Modal dan Belanja Pemeliharaan sebesar Rp180.517.733,075.
Kekurangan pungut pajak atas realisasi belanja BOSP sebesar Rp37.069.807,98.6. Kekurangan Biaya Pengiriman dan Instalasi TIK sebesar Rp. 8.000.000,-
Dari hasil klarifikasi dan temuan BPK RI, DPRD melalui Komisi IV mengeluarkan rekomendasi resmi untuk Pemerintah daerah. “Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi. Pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengembalian kerugian daerah apabila terdapat temuan yang berdampak finansial,” pinta Neneng sesuai dengan rekomendasi yang tertulis.
Poin selanjutnya adalah Penguatan Sistem Pengendalian Internal (SPI). Menurut Komisi IV, diperlukan penguatan fungsi pengawasan internal oleh Inspektorat daerah agar potensi kesalahan dapat dicegah sejak awal, bukan hanya ditemukan setelah pemeriksaan.
“Peningkatan Kapasitas SDM. Aparatur pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan perlu diberikan pelatihan dan pendampingan terkait pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta kepatuhan terhadap regulasi,” sarannya.
Lalu Penegakan Disiplin dan Akuntabilitas. Terhadap temuan yang berulang, perlu adanya langkah tegas berupa pembinaan maupun sanksi administratif sesuai ketentuan, agar tidak terjadi pengulangan di masa mendatang.
Kejanggalan anggaran tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp, 3,8 milyar. Seperti yang diberitakan sebelumnya, hasil LHP BPK RI menemukan kerugian negara, dan ada TGR yang harus segera diselesaikan. Dari rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari supaya segera diselesaikan, agar tidak menimbulkan konsekuensi lanjutan. (kh) ***










