SE Bupati Kuningan “Hanya Imbauan” atau Karpet Merah Monopoli PDAU?

KARTINI (Kuningan) – Pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya angkat bicara menyusul gelombang kritik terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 500/18/PEREKONOMIAN/2026. Meski diklaim sebagai langkah strategis melindungi petani, kebijakan yang mendorong penggunaan bahan pangan lokal melalui Perumda Aneka Usaha (PDAU) ini dinilai publik sebagai upaya sistematis “mengunci” pasar demi keuntungan BUMD.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dr. Wahyu Hidayah, menegaskan bahwa SE tersebut hanyalah imbauan (non-mandatory) dan bukan kewajiban yang mengikat. Namun, bagi para pelaku usaha, diksi “imbauan” dari penguasa seringkali memiliki bobot yang berbeda di lapangan.

“Pelaksanaannya tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha tetap bebas menentukan mitra,” ujar Wahyu dalam klarifikasi resminya.

Meski demikian, penunjukan spesifik PDAU sebagai jembatan rantai pasok dalam surat tersebut memicu pertanyaan besar: Mengapa harus melalui satu pintu BUMD jika tujuannya adalah pasar bebas yang kompetitif?

Pemkab berargumen bahwa peran PDAU adalah untuk memotong rantai distribusi agar nilai ekonomi berputar di daerah. Namun, pengamat kebijakan publik melihat ini sebagai potensi beban baru bagi pelaku usaha.

Berikut adalah beberapa poin krusial yang menjadi sorotan:

  • Intervensi Pasar: Mencantumkan nama lembaga spesifik (PDAU) dalam surat edaran resmi pemerintah daerah secara psikologis menekan pelaku usaha untuk “patuh” demi kelancaran administratif.
  • Standar Harga: Jika PDAU gagal menawarkan harga yang lebih murah dari vendor swasta, “imbauan” ini hanya akan menjadi beban biaya produksi yang ujung-ujungnya merugikan konsumen.
  • Transparansi Kemitraan: Klaim mengenai kemitraan yang “profesional dan transparan” masih harus dibuktikan, mengingat rekam jejak pengelolaan BUMD yang seringkali terjebak pada inefisiensi.

Upaya Penyelamatan Ekonomi atau Penyelamatan BUMD?

Pemerintah bersikeras bahwa kebijakan ini adalah instrumen pengendalian inflasi dan pemberdayaan UMKM. Namun, sudut pandang lain melihat ini sebagai upaya “penugasan paksa” kepada pasar untuk menghidupkan unit bisnis PDAU yang mungkin selama ini kurang kompetitif secara organik.

“Kebijakan ini disusun dalam kerangka mendorong, bukan memaksa,” tegas Wahyu Hidayah.

Nyatanya, di mata pelaku usaha, garis antara “mendorong” dan “mengarahkan” sangatlah tipis. Jika Pemkab Kuningan benar-benar menjunjung tinggi persaingan sehat, seharusnya penguatan petani dilakukan melalui fasilitasi akses pasar yang luas, bukan dengan menggiring semua transaksi ke satu gerbang BUMD.

Klarifikasi ini mungkin meredakan ketegangan administratif, namun di tingkat akar rumput, pelaku usaha masih menunggu bukti.  Apakah PDAU benar-benar mampu bersaing secara kualitas, atau hanya berlindung di balik secarik kertas sakti dari Pendopo? (vr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *