Rugikan Nasabah Hingga 9 Milyar, Kejari Kuningan Kembali Ciduk Tersangka Pencucian Uang
KARTINI (Kuningan) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di salah satu bank pemerintah di Kuningan periode tahun 2019-2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H., dalam keterangan pers, pada Kamis (02/10/2025) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan mengatakan, tersangka berinisial RMP (32 tahun), sebagai Relation Manager Priority sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik, dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penetapan RMP sebagai tersangka ini telah didasarkan atas dua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat,” ungkap Brian.
Bahwa RMP bekerja di Bank Pemerintah pada Cabang Kuningan selaku Junior Relationship Officer Konsumer (ROK) selama periode bulan Maret 2019 sampai dengan bulan Mei 2025 memanfaatkan adanya kelemahan sistem operasional yang ada di Bank Pemerintah di Cabang Kuningan untuk mengambil uang yang ada di Kas Cabang Kuningan dengan menggunakan sarana rekening milik 17 nasabah prioritas dengan cara menawarkan program Gebyar Tanda Mata dengan tenor antara 1 sampai dengan 3 bulan dan menjanjikan pemberian cashback yang lebih besar.
“Padahal diketahui bahwa program yang ditawarkan oleh Sdr. RMP tersebut adalah kebohongan. Selanjutnya atas hal tersebut, singkat cerita para nasabah yang ditawari oleh Sdr. RMP tersebut kemudian tertarik mengikuti program palsu itu. Karena adanya kepercayaan dari nasabah tersebut, Sdr. RMP kemudian menyiapkan slip penarikan kosong untuk ditandatangani oleh para nasabah tersebut untuk seolah-olah dipindahkan dana dari rekening utama para nasabah ke rekening program tanda mata, “paparnya.
Dan dalam kurun waktu selama periode bulan Maret 2019 s/d bulan Mei 2025, Sdr. RMP relah melakukan 72 transaksi penarikan melalui rekening 17 nasabah tersebut dengan total Rp.14 milyar 625 juta. Bahwa dalam menerima uang hasil tindak pidana korupsi selain diterima tunai/cash oleh Sdr. RMP, uang tersebut ditransfer dan/atau Tarik/Setor ke rekening-rekening penampung dengan total sebanyak 15 (lima belas) rekening penampung di perbankan yang berbeda.
“Bahwa pada kenyataannya uang yang di transfer dan/atau Tarik/setor tersebut bermuara pada rekening pribadi milik tersangka ke tiga rekening yang berbeda, termasuk beda bank. Selanjutnya dalam kurun waktu tersebut juga, guna menutupi perbuatannya, tersangka rutin memberikan cashback kepada 17 nasabah tersebut dengan akumulasi sebesar Rp.5 milyar 150juta,”terang Kukuh.
Perbuatan tersangka itu kemudian diketahui setelah beberapa nasabah prioritas tersebut akan melakukan penarikan atas dana yang sebelumnya disampaikan jika dimasukkan direkening program tanda mata, namun setelah dilakukan pengecekan diketahui para nasabah tersebut tidak memiliki rekening program lain selain rekening prioritas. Sehingga atas hal tersebut kemudian dilakukan audit internal oleh pihak Bank Pemerintah tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Atas Penggelapan Dana Nasabah di Kantor Cabang Kuningan oleh Satuan Kerja Audit Internal tanggal 29 September 2025, kerugian nasabah sebesar Rp.9 milyar 475 juta, dan telah diganti oleh pihak perbankan kepada nasabah tersebut karena bentuk tanggungjawab.
Selain melakukan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga terhadap perbuatan tersangka disangkakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (kh) ***










