Inpres 3/2025 Diterapkan, Diskatan Kuningan Pastikan Penyuluhan Tak Tinggalkan Petani

KARTINI (Kuningan) – Kekhawatiran sejumlah pihak terkait perubahan status kepegawaian penyuluh pertanian pasca-ditetapkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 menjadi perhatian utama dalam forum koordinasi lintas sektor yang digelar di Kecamatan Ciawigebang, Rabu (21/1/2026). Forum ini menjadi ruang dialog untuk memastikan bahwa perubahan kebijakan tersebut tidak mengganggu layanan penyuluhan kepada petani di tingkat desa.

Forum yang berlangsung di Desa Kalimanggis Wetan tersebut dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., Camat Ciawigebang dan Camat Kalimanggis, unsur Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) desa, para penyuluh pertanian, kasi kesejahteraan dan ekbang, serta jajaran UPTD setempat.

Dalam pemaparannya, Dr. Wahyu menekankan bahwa alih status penyuluh pertanian ASN ke Kementerian Pertanian tidak akan mengubah pola pendampingan petani di lapangan. Penyuluh tetap bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), tetap mendampingi kelompok tani, dan tetap menjadi mitra pemerintah desa serta perangkat daerah.

“Petani tidak akan kehilangan penyuluh. Mereka tetap ada di desa, tetap mendampingi, dan tetap fokus pada kebutuhan petani,” tegasnya.

Menurut Dr. Wahyu, kebijakan satu komando teknis justru bertujuan memperkuat kapasitas penyuluh agar lebih responsif terhadap tantangan pertanian, seperti peningkatan produktivitas, efisiensi usaha tani, hingga adaptasi terhadap inovasi teknologi pertanian.

Ia menilai penyuluh memiliki peran kunci dalam memastikan program nasional benar-benar diterjemahkan menjadi praktik nyata di sawah dan ladang. Dengan standar teknis yang lebih seragam, pendampingan diharapkan menjadi lebih terarah dan berdampak langsung pada peningkatan hasil pertanian.

“Yang paling penting adalah petani merasakan manfaatnya, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun hasil produksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Wahyu menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi di tingkat lokal. Pemerintah desa, UPTD, kasi ekbang, serta kelompok tani tetap menjadi mitra utama dalam menyerap aspirasi petani dan menyelesaikan persoalan di lapangan.

Menutup forum tersebut, Diskatan Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transisi kebijakan ini agar berjalan mulus, tanpa mengurangi kualitas layanan penyuluhan.

“Tujuan akhirnya adalah pertanian yang lebih kuat dan petani yang lebih berdaya. Itu yang menjadi fokus bersama,” pungkasnya.(vr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *