Zakat Fitrah Kuningan 2026 Ditetapkan, BAZNAS Fokus Pastikan Layanan Mudah dan Tepat Sasaran
KARTINI – Penetapan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Kuningan menjadi acuan penting bagi masyarakat Muslim dalam mempersiapkan kewajiban menjelang Idulfitri. Dengan ketentuan 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan kini memfokuskan langkah pada kesiapan layanan penghimpunan dan pendistribusian zakat agar berjalan optimal.
Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan, Drs. HR. Yayan Sofyan, MM, menyampaikan bahwa penetapan tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjadi dasar bagi BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk menyusun strategi pelayanan yang lebih tertib dan terorganisir.
“Dengan adanya ketetapan ini, kami bisa lebih awal menyiapkan mekanisme pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah. Tujuannya agar zakat yang ditunaikan masyarakat benar-benar sampai kepada mustahik tepat waktu dan tepat sasaran,” ujarnya.

Menurut Yayan, penyaluran zakat fitrah tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, BAZNAS mendorong masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui UPZ resmi yang telah tersebar di lingkungan dinas, instansi, masjid, dan lembaga pendidikan.
Penetapan besaran zakat fitrah ini juga dinilai membantu masyarakat dalam merencanakan pengeluaran Ramadan. Dengan nominal yang disesuaikan dengan harga beras di tingkat konsumen, masyarakat memiliki kejelasan dalam menunaikan kewajiban tanpa keraguan.
BAZNAS Kabupaten Kuningan berharap, melalui penetapan yang dilakukan lebih awal, tingkat partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah semakin meningkat. Selain itu, proses pendistribusian kepada fakir miskin dan golongan penerima lainnya dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idulfitri, sehingga manfaat zakat benar-benar dirasakan pada waktu yang tepat.
“Zakat fitrah adalah bentuk kepedulian sosial umat Islam. Kami mengajak seluruh masyarakat Kuningan untuk bersama-sama menunaikannya melalui jalur resmi demi kemaslahatan bersama,” pungkas Yayan. (vr)










