Bukan Sekadar Bantuan Konsumtif, BAZNAS RI dan Pemkab Kuningan Targetkan Mustahik Naik Kelas Jadi Muzaki

KARTINI (Kuningan) — Pengelolaan dana umat di Kabupaten Kuningan kini diarahkan pada target yang lebih ambisius dan berdampak jangka panjang. Lewat pertemuan strategis di Pendopo Kabupaten Kuningan pada Sabtu (4/7/2026), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan bersepakat memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah agar tidak sekadar menjadi bantalan sosial yang bersifat konsumtif, melainkan motor penggerak kemandirian ekonomi masyarakat.

Agenda pembinaan dan pendampingan kelembagaan ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa instrumen keagamaan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah, Hj. Saidah Sakwan, M.A., secara terbuka mengapresiasi komitmen kuat jajaran pemda dalam mendukung penguatan institusi amil zakat di akar rumput.

“Melalui koordinasi yang intensif ini, kami ingin memastikan seluruh bantuan yang disalurkan benar-benar mampu mengubah mustahik menjadi muzaki baru,” tegas Saidah saat memaparkan arah baru pendayagunaan zakat.

Visi besar “naik kelas” bagi penerima manfaat ini hanya bisa dicapai jika manajemen zakat di daerah memiliki fondasi kelembagaan yang kokoh. Menurut Saidah, ketika tata kelola kelembagaan sudah berjalan dengan baik, program-program ekonomi produktif akan berjalan jauh lebih efektif, tepat sasaran, dan yang paling penting adalah memberikan manfaat yang berkelanjutan demi memutus rantai kemiskinan.

Gayung bersambut, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menyambut baik desentralisasi pembinaan dari pusat ini. Ia sepakat bahwa zakat adalah instrumen pengentas kemiskinan yang sangat kuat jika dikelola di luar pola tradisional. Bupati memuji langkah nyata BAZNAS yang belakangan gencar menyalurkan modal usaha dan program ekonomi produktif karena dinilai efektif membangun harga diri dan kemandirian finansial para mustahik.

Sinergi yang kian solid antara BAZNAS RI, BAZNAS Kabupaten Kuningan, dan regulasi pemda diharapkan mampu memperluas cakupan jangkauan program pemberdayaan di berbagai sektor usaha mikro. Pada akhirnya, transformasi tata kelola ini ditargetkan mampu melahirkan ekosistem ekonomi umat yang mandiri di Kuningan, di mana mereka yang hari ini dibantu kelak akan berbalik menjadi pihak yang membantu sesama. (vr)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *