Pangkas Birokrasi via “Fiktif Positif”, Pemkab Kuningan Tutup Celah Usaha Bodong lewat PP 28/2025
KARTINI (Kuningan) — Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai menancapkan taji dalam menata iklim investasi daerah. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab mensosialisasikan regulasi anyar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dalam Bimbingan Teknis Perizinan di Gedung Apdesi, Kamis (27/8/2026). Langkah ini diambil untuk mempermudah investasi sekaligus menghentikan praktik usaha beroperasi tanpa izin.
PP Nomor 28 Tahun 2025 secara resmi menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan baru ini membawa angin segar sekaligus gertakan bagi para pelaku usaha: birokrasi dipangkas, namun pengawasan di lapangan diperketat.
Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, mengungkapkan bahwa poin paling krusial dalam aturan ini adalah kepastian waktu pemrosesan persyaratan dasar—mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Jika instansi teknis lambat merespons permohonan melebihi batas waktu yang ditentukan, sistem secara otomatis akan menerbitkan izin melalui mekanisme fiktif positif,” tegas Wabup Tuti.
Mekanisme fiktif positif ini menjadi senjata ganda. Di satu sisi, sistem pada Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) melindungi investor dari ulah oknum birokrasi yang gemar mengulur waktu. Di sisi lain, alur baru ini mewajibkan seluruh persyaratan dasar tuntas sebelum izin operasional komersial dapat diakses.
Meski begitu, Pemkab Kuningan menyadari pembaruan sistem ini belum sepenuhnya dipahami pelaku usaha. Kesenjangan informasi di lapangan kerap memicu kebuntuan hingga memicu sebagian pengusaha nekat beroperasi secara ilegal. Bimtek ini digelar sebagai jembatan untuk mengikis ketidaktahuan tersebut.

Tak ingin aturan baru ini sekadar jadi macan kertas, Pemkab Kuningan menginstruksikan aparatur kecamatan untuk turun tangan. Kepala Seksi Ekbang, Kasi PPM, hingga Kasi Trantib di tingkat kecamatan kini diplot masuk dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten.
Aparat kecamatan diwajibkan menyisir dan memverifikasi legalitas setiap bangunan atau kegiatan usaha baru di wilayahnya, berkolaborasi langsung dengan DPMPTSP.
“Ke depan, kami harap tidak ada lagi kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin dengan dalih kesulitan birokrasi,” ujar Tuti menekankan. Melalui kepastian hukum ini, Pemkab Kuningan menargetkan dua hal sekaligus: menghapus stigma perizinan yang berbelit-belit untuk mendongkrak kepercayaan investor, serta menutup rapat celah keberadaan usaha bodong yang merugikan daerah. Peserta Bimtek pun diwajibkan menyebarluaskan aturan baru ini secara berjenjang hingga ke tingkat pelaku usaha terkecil. (vr)**










