Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan Menara Protelindo di Cilimus Digugat Warga
KARTINI (Kuningan) — Aktivitas pembangunan menara telekomunikasi milik PT Protelindo di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, memicu protes keras dari warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kuningan (MPK). Proyek infastruktur tersebut dituding melompati prosedur perizinan resmi hingga memicu ketidakpastian di tengah masyarakat.
Merespons ketegangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan langsung menggelar audiensi darurat yang mempertemukan warga dan perwakilan PT Protelindo di Ruang Rapat Sang Adipati, Setda Kuningan, Kamis (25/6/2026).
Koordinator MPK, Yusuf, menyayangkan lemahnya pengawasan eksekutif yang dinilai kecolongan sejak tahap perencanaan proyek. Ia mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap investor yang nekat beroperasi sebelum seluruh proses administrasi rampung.

“Kami meminta pemerintah memperkuat pengawasan investasi sejak awal. Jangan sampai proyek berjalan dulu baru izin diurus belakangan, ini memicu persoalan di masyarakat. PT Protelindo harus segera menyelesaikan semua administrasi yang masih berjalan,” tuntut Yusuf dalam audiensi tersebut.
Menanggapi tuntutan warga, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, U. Kusmana, S.Sos, M.Si, langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada sejumlah dinas terkait untuk mengaudit status proyek menara tersebut.
Meskipun mendukung investasi, Sekda menegaskan tidak akan menoleransi pelaku usaha yang menabrak aturan hukum dan mengabaikan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Setiap investasi yang masuk tentu kami dukung. Tetapi prosesnya harus sesuai regulasi, memperhatikan keselamatan masyarakat, dan transparan,” tegas U. Kusmana.
Secara spesifik, Sekda memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) untuk menelusuri status
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut lewat sistem OSS dan SIMBG.
Tak main-main, Satpol PP Kabupaten Kuningan juga diinstruksikan untuk segera meningkatkan pengawasan di lapangan dan mengambil tindakan penegakan hukum hukum jika ditemukan pelanggaran administratif atau aktivitas ilegal di lokasi proyek.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kuningan melalui Kabid Infrastruktur TIK, Heri Juheri, mengakui keberadaan menara telekomunikasi penting demi pemerataan internet. Namun, kepentingan digitalisasi tidak boleh menjadi alasan untuk melegalkan pelanggaran aturan tata ruang daerah.
Mendapat desakan dari warga dan ancaman sanksi dari Pemkab, Perwakilan PT Protelindo, Heri, akhirnya melunak. Dalam forum tersebut, ia menyatakan pihak perusahaan siap menghentikan polemik dan berkomitmen menyelesaikan seluruh kekurangan dokumen administrasi yang disyaratkan oleh pemerintah daerah.
Pertemuan tersebut berakhir dengan kesepakatan tertulis bahwa proyek akan terus diawasi secara ketat oleh dinas teknis selama proses pemenuhan izin berjalan. (vr)**










