Sentil Ketergantungan Dana Pusat, Sekda Kuningan Jadikan Audit Inspektorat “Alarm” Kemandirian Fiskal Daerah

KARTINI (Kuningan) — Pemerintah Kabupaten Kuningan blak-blakan mengakui bahwa ruang gerak pembangunan daerah selama ini masih “tersandera” oleh ketergantungan akut pada dana transfer pemerintah pusat dan provinsi. Menyadari rapuhnya kemandirian fiskal tersebut, Pemkab Kuningan kini memutar kemudi dengan menjadikan audit tematik Inspektorat sebagai instrumen pemaksa bagi lima dinas basah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, S.Sos., M.Si., selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menegaskan bahwa potret realisasi PAD tahun 2025 yang hanya menyentuh angka 83 persen dari target Rp400 miliar adalah evaluasi pahit yang tidak boleh terulang.

“Kapasitas fiskal dan ruang fiskal kita masih terbatas dan selama ini sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat dan provinsi. Karena itu, peningkatan PAD menjadi kunci untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar U Kusmana secara lugas, Selasa (24/6/2026).

Dalam pembahasan maraton selama dua hari bersama Inspektorat, lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi tumpuan lumbung pendapatan daerah langsung diinterogasi terkait tata kelola dan macetnya pencapaian target. Kelima dinas tersebut adalah RSUD 45 Kuningan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) dan Dinas Perhubungan (Dishub)

Sekda menegaskan, audit tematik kali ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan harus menghasilkan perubahan tata kelola administrasi, SDM, dan inovasi riil untuk menggali potensi yang selama ini belum tergarap.

Sudut pandang krusial juga dipaparkan oleh Plt Inspektur Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, AKS, SE, M.Si. Ia menggarisbawahi bahwa masalah-masalah menahun di Kuningan—seperti kemiskinan, pengangguran, dan buruknya fasilitas kesehatan—akar masalahnya bermuara pada satu hal: kapasitas anggaran daerah yang cekak akibat PAD yang tidak optimal.

Untuk menghentikan kebocoran anggaran dan mengoptimalkan sisa tahun anggaran 2026, Inspektorat merilis sejumlah rekomendasi wajib bagi kelima dinas tersebut terutama dalam penyusunan basis data potensi pajak/retribusi yang akurat, perbaikan tata kelola birokrasi yang efektif dan efisien dan penerapan sistem transaksi non-tunai secara masif guna meminimalkan kebocoran di lapangan.

Melalui “bersih-bersih” tata kelola ini, Pemkab Kuningan berharap lima dinas pengampu tersebut tidak lagi sekadar menghabiskan anggaran, melainkan mampu menjadi mesin pencetak pendapatan yang mandiri demi membiayai pembangunan masyarakat tanpa harus terus-menerus menanti uluran tangan Jakarta. (vr)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *