Judol dan Pinjol Incar Pelajar, Diskominfo Kuningan Bentengi Siswa SMAN 2 dan SMK Automatsuda

KARTINI (Kuningan) – Ancaman judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kini tidak lagi hanya menyasar orang dewasa, melainkan sudah mulai mengintai kalangan pelajar. Menyikapi fenomena mengkhawatirkan ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan bergerak cepat dengan memberikan edukasi literasi digital kepada ratusan siswa baru.

Sosialisasi bertajuk “Rentetan Bahaya Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol)” ini digelar di dua lokasi berbeda, yaitu SMK Automatsuda dan SMAN 2 Kuningan, bertepatan dengan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Jumat (17/7/2026).

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kuningan, Nana Suhendra, M.Pd., mengungkapkan bahwa judol dan pinjol ilegal memiliki keterkaitan erat yang kerap menjebak korban dalam lingkaran setan.

“Judi online tidak hanya menghabiskan uang, tetapi juga menghancurkan masa depan. Banyak korban awalnya kalah judol, lalu mengambil pinjol ilegal untuk menutup kerugian. Akibatnya, mereka terjerat kecanduan sekaligus lilitan utang,” ujar Nana.

Menurut Nana, efek domino dari kedua praktik ilegal ini sangat merusak bagi kalangan remaja yang aktif menggunakan platform digital. Beberapa dampak fatal yang diantisipasi antara lain fokus belajar terganggu akibat kecanduan dan tekanan mental,  memicu kebiasaan berbohong kepada orang tua, stres berat, kecemasan, hingga depresi dan mendorong tindakan melanggar hukum demi mendapatkan uang taruhan atau membayar utang pinjol.

Nana menegaskan agar para siswa tidak sekali-kali mencoba kedua hal tersebut, meskipun didorong rasa penasaran atau ajakan teman. Jika sudah ada yang telanjur menghadapi masalah di dunia digital, ia meminta siswa untuk tidak memendamnya sendiri.

“Ceritakan kepada orang tua, guru BK, atau pihak sekolah. Semakin cepat ditangani, semakin besar peluang untuk keluar dari jeratan tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, komitmen pemerintah dalam memberantas konten perjudian terus diperketat. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, sebanyak 3,1 juta situs dan konten judi online telah diblokir (take down). Meski demikian, Nana mengingatkan bahwa pemblokiran situs saja tidak akan cukup tanpa adanya benteng pertahanan dari masyarakat sendiri.

“Hal paling penting adalah membangun kesadaran generasi muda agar tidak tergoda. Literasi digital adalah kunci utama untuk mencegah lahirnya korban-korban baru,” pungkas Nana.

Melalui langkah preventif ini, Diskominfo Kuningan berharap para pelajar di Kabupaten Kuningan dapat lebih cerdas, aman, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi. (vr)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *