Barbuk 30 Perkara Hukum Dimusnahkan
KARTINI (Kuningan) – Kejaksaan Negeri Kuningan telah melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti (Barbuk) yang telah memiliki kekautan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).
Pemusnahan Barbuk tersebut berlangsung pada Selasa (2 Desember 2025), pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan S., SH., beserta para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kuningan. Juga disaksikan oleh seluruh Pegawai ASN dan Non ASN Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari 30 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde), yang diantaranya terdiri dari 19 perkara tindak pidana narkotika dan obat-obatan, dan 11 perkara Oharda/TPUL/KAMNEGTIBUM. Adapun pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dibakar sehingga tidak bisa digunakan kembali, “jelas Kejari, Ikhwanul Ridwan. (kh) ***










