Pemkab Kuningan Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah, 106 Sertifikat Hak Pakai Resmi Diserahkan
KARTINI (Kuningan) – Upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam memperkuat kepastian hukum aset daerah terus menunjukkan progres positif. Hal ini ditandai dengan diserahkannya 106 sertifikat hak pakai milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang dirangkaikan dengan apel pagi di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (26/1/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah strategis dalam penataan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus mendukung tertib administrasi dan legalitas aset yang selama ini menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. menegaskan bahwa pensertifikatan aset bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan. Dengan legalitas yang jelas, aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik.

Dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn., Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., para kepala OPD, serta peserta apel lainnya, Pemerintah Daerah juga menegaskan komitmen kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari 106 sertifikat yang diserahkan, sebanyak 100 bidang diterbitkan pada tahun 2025 dan 6 bidang pada tahun 2026. Capaian tersebut mencerminkan sinergi antara BPN dan Pemerintah Daerah dalam menjaga aset negara agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
Selain pengamanan aset daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan juga menetapkan target ambisius pada tahun 2026 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 35.000 bidang serta pengukuran tanah seluas 12.000 hektar. Target ini sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Kuningan yang menargetkan 36.000 bidang PTSL demi percepatan pelayanan pertanahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan langkah-langkah tersebut, penataan aset dan pertanahan di Kabupaten Kuningan diharapkan tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pendorong utama pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (vr)










