Satu Tahun Terpuruk WDP, Pemkab Kuningan Akhirnya “Penebusan Dosa” Raih Opini WTP

KARTINI (Bandung)  — Pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya berhasil keluar dari rapor merah pengelolaan keuangan. Setelah sempat terpuruk dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun lalu, Pemkab Kuningan kini sukses “menebus dosa” dengan menyabet opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Plh. Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Firman Nurcahyadi, kepada Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., di Bandung, Kamis (25/6/2026).

Lompatan positif ini menjadi sorotan karena Pemkab Kuningan dipaksa melakukan perbaikan sistem secara radikal dalam kurun waktu hanya satu tahun. Status WDP pada LKPD 2024 sebelumnya menjadi tamparan keras yang memicu pembenahan total pada tata kelola anggaran daerah.

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengakui bahwa proses mengembalikan kepercayaan BPK bukan perkara mudah. Ia menyebut capaian ini sebagai buah dari evaluasi ketat dan kedisiplinan jajarannya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK yang sempat terabaikan di tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, kita kembali meraih WTP. Namun, penghargaan ini bukanlah akhir dari proses. Ini adalah motivasi, sekaligus beban moral untuk terus menjaga kualitas tata kelola keuangan yang transparan agar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Dian.

Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menegaskan bahwa kemerosotan mutu keuangan hingga mendapat WDP pada tahun lalu harus menjadi yang pertama dan terakhir bagi Kuningan. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ke depan harus diperketat agar kebocoran anggaran tidak terulang.

“Cukup satu kali saja tahun kemarin kita mendapat WDP. Raihan WTP ini adalah prestasi kerja keras bersama, dan kita tidak boleh terlena lagi,” ujar Nuzul tajam.

Di sisi lain, BPK RI mengingatkan bahwa opini WTP didasarkan pada empat kriteria ketat: kesesuaian standar akuntansi, efektivitas pengendalian intern, kepatuhan hukum, dan kecukupan pengungkapan informasi. Dengan kembalinya status WTP, Pemkab Kuningan kini dituntut untuk membuktikan bahwa transparansi di atas kertas tersebut benar-benar sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di lapangan. (vr)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *