Putus Lingkaran Judol dan Pinjol Ilegal, Pemkab Kuningan & BAZNAS Salurkan Bantuan ‘BUMI MASJID’ Tanpa Bunga
KARTINI (Kuningan) — Maraknya fenomena judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang saling mengikat dan merusak ketahanan ekonomi keluarga direspons secara konkret oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama BAZNAS. Masjid kini difungsikan tak sekadar sebagai pusat ibadah ritual, tetapi juga sebagai benteng penyelamat ekonomi warga dari jeratan utang ilegal.
Langkah ini diwujudkan melalui penyaluran bantuan pinjaman tanpa bunga program BAZNAS Ultra Mikro Masjid (BUMI MASJID) senilai total Rp200 juta yang diserahkan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., di Masjid Jami’ Baiturrohman, Desa Kadugede, Sabtu (15/8/2026).

Bantuan modal kerja produktif ini disalurkan melalui dua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sebagai wali amanah, yakni DKM Masjid Jami’ Baiturrohman Kadugede untuk 62 pelaku UMKM dan DKM Masjid Al-Kautsar Desa Paninggaran (Kecamatan Darma) untuk 34 pelaku UMKM, dengan plafon pinjaman maksimal Rp3 juta per penerima manfaat.
Bupati Dian menegaskan bahwa kemudahan akses modal syariah berbasis masjid menjadi jawaban tepat atas kegelisahan masyarakat yang kerap terjebak lingkaran setan judi dan pinjaman online.
“Judi online dan pinjol ini sering kali berkaitan. Ketika kalah judi, orang meminjam ke pinjol untuk modal main lagi. Ini lingkaran yang harus kita putus. Lewat BUMI MASJID, pemerintah dan BAZNAS hadir memberikan solusi permodalan yang aman, mudah, dan sesuai prinsip syariah,” tegas Bupati Dian.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Dian juga mengajak warga yang tergolong mampu untuk rutin menunaikan zakat melalui BAZNAS. Menurutnya, zakat yang dikelola secara amanah dapat menjadi instrumen pemberdayaan untuk mengubah status penerima bantuan (mustahik) secara bertahap menjadi pemberi zakat (muzaki).
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan, KH. Yusron Kholid, S.Ag., M.Si., menambahkan bahwa program BUMI MASJID mengusung prinsip “dari masjid, oleh masyarakat, dan kembali untuk kemaslahatan umat”. Selain memulihkan usaha kecil, program ini diharapkan dapat membuat jemaah semakin aktif memakmurkan masjid. (vr)**










