Skip to content
-
Berlangganan buletin kami & jangan pernah ketinggalan postingan terbaik kami. Berlangganan Sekarang!
Kartini Kuningan Kartini Kuningan Kartini Kuningan

Phalosa Inspiratif

Kartini Kuningan Kartini Kuningan Kartini Kuningan

Phalosa Inspiratif

  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Kuliner
  • Opini
  • Profil
  • Wisata
  • Roman
  • Quotes
  • Tentang Kami
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Kuliner
  • Opini
  • Profil
  • Wisata
  • Roman
  • Quotes
  • Tentang Kami
Close

Search

  • Facebook
  • instagram
  • Tiktok
  • youtube
Kartini Kuningan Kartini Kuningan Kartini Kuningan

Phalosa Inspiratif

Kartini Kuningan Kartini Kuningan Kartini Kuningan

Phalosa Inspiratif

  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Kuliner
  • Opini
  • Profil
  • Wisata
  • Roman
  • Quotes
  • Tentang Kami
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
  • Kuliner
  • Opini
  • Profil
  • Wisata
  • Roman
  • Quotes
  • Tentang Kami
Close

Search

  • Facebook
  • instagram
  • Tiktok
  • youtube
Home/Berita/Pesta Diskon hingga 70%, Pemkab Kuningan Terbitkan SE Bupati Genjot Daya Beli di Hari Jadi ke-528
BeritaSosial Ekonomi

Pesta Diskon hingga 70%, Pemkab Kuningan Terbitkan SE Bupati Genjot Daya Beli di Hari Jadi ke-528

By admin_kartini
Agustus 29, 2026
0

KARTINI (Kuningan) — Menyambut Hari Jadi ke-528 Kabupaten Kuningan, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.2/1775/2026 Tahun 2026. Kebijakan ini mewajibkan toko modern, pusat perbelanjaan, hotel, kafe, resto, hingga pengelola objek wisata menggelar promo pemotongan harga (diskon) massal.

Melalui SE yang ditandatangani secara elektronik pada 26 Agustus 2026 tersebut, Pemkab Kuningan mengambil langkah agresif: memanfaatkan momentum peringatan sejarah daerah sebagai instrumen stimulus ekonomi dan pemantik kunjungan wisatawan. Bupati Dian menegaskan bahwa SE ini diterbitkan untuk menggerakkan roda transaksi perdagangan lokal sekaligus memberi apresiasi langsung bagi warga Kuningan dan para pelancong.

“Kebijakan ini menjadi stimulus aktivitas perdagangan dan jasa. Kami mendorong partisipasi aktif dunia usaha untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat melalui potongan harga di hari jadi daerah,” ungkap peryataan resmi Pemkab Kuningan.

Dalam SE tersebut, Pemkab Kuningan menetapkan sejumlah poin krusial yang wajib diperhatikan para pelaku usaha selama masa perayaan pada 1 hingga 2 September 2026:

  1. Skema Diskon Luas: Pelaku usaha diimbau memangkas harga barang kebutuhan harian, produk UMKM lokal, sandang/pangan, serta tarif penginapan perhotelan dengan besaran diskon ideal 10% hingga 70% (atau disesuaikan dengan program tematik internal).
  2. Atmosfer Tematik: Pengelola gerai dan hotel diwajibkan mempercantik area usaha dengan atribut/spanduk Hari Jadi serta memutar lagu “Kuningan Melesat” secara proporsional.
  3. Kewajiban Pelaporan: Setiap ritel dan hotel harus melaporkan bentuk promo mereka ke Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).

Keputusan menerbitkan SE Diskon ini menjadi angin segar bagi daya beli warga. Namun, keberhasilan kebijakan ini sepenuhnya bergantung pada responsibilitas dan kesadaran sektor swasta. Mengingat sifat SE yang berbasis imbauan dan penyesuaian kebijakan internal manajemen, tantangan utama Pemkab Kuningan adalah memastikan diskon yang ditawarkan benar-benar riil—bukan sekadar strategi markup harga sebelum dipotong.

Publik kini menanti transparansi pelaksanaan promo tersebut di pusat-pusat perbelanjaan dan destinasi wisata Kuningan pada awal September mendatang. Pemkab pun menginstruksikan agar seluruh rangkaian pesta diskon ini tetap menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan konsumen.

Tags:

Hari JadiKuninganpotongan hargaSurat Edaran
Author

admin_kartini

Other Articles
Previous

Lautan Warga Penuhi D’Jons Pool, Membedah Alasan “Fit & Fun” Kuningan Sukses Sedot Ribuan Peserta

Next

Suara Keadilan dan Adab Melayangkan Kritik, Perspektif Islam dalam Menjaga Kemaslahatan Umat

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kartini Kuningan adalah media portal berita independen yang menghadirkan informasi tepercaya, aktual, dan mendalam seputar dinamika Kabupaten Kuningan hingga beragam peristiwa penting di tingkat nasional.

Mengusung slogan "Phalosa Inspiratif", kami berkomitmen menjadi ruang informasi yang tak hanya menceritakan fakta, tetapi juga memancarkan cahaya inspirasi (phalosa) bagi masyarakat. Kami percaya bahwa setiap berita, kisah lokal, dan dinamika daerah memiliki potensi untuk mengedukasi, menginspirasi, serta mendorong perubahan positif.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn
Copyright 2026 — Kartini Kuningan. All rights reserved. Theme By Derijck Nugroho