TPP Januari Dibayar Pakai Aturan Lama, Pemkab Kuningan Masih Tunggu Restu Pusat

KARTINI (Kuningan) – Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Januari tetap dicairkan. Namun, kebijakan itu terpaksa menggunakan dasar aturan lama karena regulasi baru belum mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat.

Bupati Dian Rachmat Yanuar menyatakan, Peraturan Bupati (Perbup) 2026 tentang pembayaran TPP berdasarkan kelas jabatan sebenarnya sudah diterbitkan. Akan tetapi, implementasinya belum bisa dijalankan karena masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), yang selanjutnya menjadi dasar pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri.

Karena rekomendasi tersebut belum turun, Pemkab Kuningan memutuskan menggunakan SK TPP Tahun 2025 sebagai acuan pembayaran Januari 2026. Artinya, besaran TPP yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mengacu pada skema tahun sebelumnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan penghasilan ASN di daerah masih sangat bergantung pada proses administrasi di tingkat pusat. Meski Perbup sudah diterbitkan, tanpa rekomendasi kementerian terkait, pemerintah daerah belum memiliki dasar kuat untuk mengeksekusi aturan baru tersebut.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diambil dengan pertimbangan momentum menjelang Ramadan, ketika kebutuhan ASN cenderung meningkat. Bupati menginstruksikan Bagian Organisasi, Bagian Hukum, BKPSDM, dan BPKAD agar mempercepat koordinasi sehingga pencairan dapat dilakukan dalam minggu ini.

Tak hanya soal TPP, tantangan fiskal juga muncul dalam pembayaran gaji ke-14. Tahun ini tidak ada tambahan transfer dari pemerintah pusat untuk mendukung pembayaran tersebut. Kondisi itu memaksa Pemkab Kuningan menyusun strategi pengelolaan arus kas secara lebih ketat.

Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Kuningan mengandalkan pinjaman jangka pendek ke Bank BJB guna menutup kebutuhan pembayaran gaji ke-14. Namun tahun ini, pemerintah daerah berupaya menghindari skema pinjaman dan mengoptimalkan cashflow internal. Situasi ini menggambarkan dua persoalan sekaligus, ketergantungan regulatif pada pemerintah pusat dan tantangan manajemen kas daerah. Meski TPP Januari dipastikan cair, realitas fiskal menunjukkan bahwa ruang gerak pemerintah daerah masih dibatasi faktor administratif dan kemampuan keuangan. (vr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *