Zakat Fithri Wujud Ketaatan, Pembersihan Diri, dan Tanggung Jawab Sosial

Riki Irfan (Dosen Universitas Al-Ihya Kuningan)

KARTINI – Ramadhan sudah dipenghujung waktu, tak terasa sudah tinggal beberapa hari lagi kita akan ditinggalkan bulan yang penuh berkah. Terdapat kewajiban sesuai syariat di akhir Ramadhan, yang harus dikerluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, itulah kewajiban mengeluarkan zakat Fithri. Zakat fithri atau Shadaqah fithri (masyarakat kita menyebutnya “zakat fitrah”) menurut ulama terdahulu diartikan sebagai shadaqah yang wajib ditunaikan dengan sebab fithri (berbuka) dari puasa Ramadhan. Zakat fithri merupakan salah satu kewajiban penting dalam ajaran Islam yang dilaksanakan oleh setiap muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Syarat wajib zakat fithri dua: Islam dan Mampu. Islam Adalah mereka yang telah bersyahadat. Sedangkan mampu, menurut jumhur ulama ialah, seseorang memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, nafkah untuk satu malam  idul Fitri dan siangnya. Pada kesempatan ini, penulis akan merangkumkan mengenai hal hal penting terkait Zakat Fithri.

Zakat Fithri sebagai Bentuk Ketaatan kepada Allah

Sebagai bagian dari rukun Islam, mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib dan diatur dengan syariat tersendiri, kita tidak boleh melanggarnya. Zakat fithri diwajibkan atas setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama memiliki kelebihan rezeki pada malam dan hari raya Idul Fitri.  Mengeluarkan zakat fithri merupakan bentuk kepatuhan ketaatan seorang hamba terhadap perintah Allah, Tuhan pencipta alam semesta. Ketaatan ini melatih jiwa untuk tunduk, patuh, dan ikhlas dalam menjalankan perintah agama, meskipun terkadang terasa sederhana namun memiliki nilai ibadah yang besar. Zakat fithri menjadi wujud nyata ketaatan kepada Allah SWT, sarana pembersihan diri bagi individu, serta bentuk tanggung jawab sosial terhadap sesama manusia, khususnya mereka yang membutuhkan (terutama golongan fakir dan miskin). Ulama terdahulu menekankan bahwa zakat fithri itu harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri, dapat beberapa hari sebelumnya atau paling lambat pada pagi hari sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri, untuk memastikan yang berhak menerimanya mendapatkan manfaat tepat waktu. Apabila diberikan setelah shalat Idul Fitri, maka itu bukan zakat fithri melainkan hanya sedekah biasa.

Zakat Fithri sebagai Sarana Pembersihan Diri

Zakat fithri adalah kewajiban yang berfungsi sebagai sarana penyucian jiwa dan diri. Selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan, kita tentu tidak luput dari kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak, seperti perkataan yang kurang terjaga, sikap yang tidak sabar, atau perbuatan yang mengurangi nilai puasa. Zakat fithri hadir sebagai penyempurna ibadah puasa tersebut. Melalui zakat fithri, seorang muslim membersihkan diri dari sifat kikir, egoisme, dan cinta berlebihan terhadap harta. Ia diajak untuk berbagi dan menyadari bahwa dalam rezeki yang dimilikinya terdapat hak orang lain. Pembersihan diri ini tidak hanya bersifat lahiriah, tetapi juga batiniah, karena zakat fithri menumbuhkan rasa syukur, rendah hati, dan kepedulian terhadap sesama.

Hikmah Zakat Fithri

Tujuan Utama dari zakat fithri adalah untuk menyucikan diri dari perbuatan sia-sia atau ucapan yang tidak pantas selama Ramadhan dan memberi bantuan makanan kepada fakir miskin agar mereka dapat ikut merayakan Idul Fitri dengan gembira. Memberikan zakat fithri kepada orang mampu atau yang tidak termasuk dalam daftar penerima zakat tentu bertentangan syariat Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengajarkan mengenai hikmah zakat fithri, sebagaimana dalam sebuah hadist: “Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah“.(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Bentuk dan Takaran Zakat Fithri

“Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa’ kurma atau satu shaa’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Id)“ (HR Bukhari dan Muslim). Hadist jelas menyebutkan bahwa zakat fithri adalah Satu sha’ (setara 2,5-3 kg)  kurma, atau gandum, atau makanan pokok lainnya yang cukup untuk memberi makan orang miskin. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam alquran: “Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al- Maidah: 89).

Sebagian besar orang Indonesia memakan nasi sebagai makanan pokok, maka zakat fithri di Indonesia dapat berupa beras (bahan makanan pokok) sebanyak 2,5-3 kg per setiap muslim. Sedangkan uang bukanlah makanan pokok secara syariat, sehingga apabila seorang muslim hendak berzakat fithri, hendaknya panitia zakat menyiapkan beras/bahan makanan pokok untuk sebelumnya dibeli/ditukar oleh pemberi zakat. Secara syariat, penerima zakat akan menerima pembagian zakat fithri juga berupa bahan makanan pokok, sehingga pakir miskin yang kesulitan makan kedepannya mereka memiliki stok bahan makanan. Sedangkan jika mereka (penerima zakat) ingin menjualnya semua atau sebagian, maka itu adalah hak mereka sendiri setelah menerimanya.

Zakat Fithri dan Tanggung Jawab Sosial

Zakat fithri adalah bukti bahwa agama Islam adalah agama yang juga sangat memperhatikan hubungan sesama manusia. Zakat adalah bagian penting dalam mewujudkan keseimbangan sosial di masyarakat. Dengan adanya zakat fithri, fakir dan miskin dapat merasakan kebahagiaan di hari raya, tanpa harus terbebani oleh kekurangan kebutuhan pokok. Zakat fithri menumbuhkan solidaritas sosial, mempererat tali persaudaraan, serta mengurangi kesenjangan antara yang mampu dan yang kurang mampu. Ketika zakat (zakat harta dan zakat fithri)  dikelola dengan baik dan disalurkan secara tepat, ia dapat menjadi solusi nyata dalam mengatasi masalah kemiskinan, kelaparan, dan ketimpangan sosial, setidaknya pada momen-momen penting seperti Idul Fitri. Zakat fithri bukan sekadar ritual tahunan yang dilakukan sebagai formalitas, melainkan ibadah yang sarat dengan nilai-nilai luhur.

Demikian rangkuman ini saya buat sebagai pengingat bagi kita semua dan semoga dengan memahami dan menghayati makna zakat fithri secara utuh, kita dapat menunaikannya dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab. Mari manfaatkan waktu yang tersisa beberapa hari lagi menjelang perpisahan dengan Ramadhan ini dengan optimalkan ibadah dan mohon ampunan Allah. Semoga amal ibadah kita di bulan Ramadhan ini diterima oleh Allah dan jadikan momen mengeluarkan zakat fithri (dengan bahan makanan pokoko, dan takaran sesuai syariat) yang akan kita tunaikan sebentar lagi merupakan bukti ketakwaan kita kepada Allah dan semoga membawa keberkahan kita semua. Aamiin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *