Dugaan Penerimaan Gratifikasi Dana Pokir di Kabupaten Kuningan Disorot KPK Dan Mendagri

KARTINI (Kuningan) – Dana hibah Pokok Pikiran atau populer disebut dana Pokir tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberi peringatan keras.

KPK menyatakan menaruh perhatian terhadap alokasi dan pengguliran dana hibah pokir di tiap DPRD baik kabupaten maupun kota di Indonesia. Tak hanya KPK, bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengingatkan agar ekstra hati-hati dalam kebijakan penentuan alokasi dana hibah pokir.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mewanti-wanti setiap DPRD di daerah-daerah terkait dana hibah Pokir. Lembaga anti rasuah itu tengah gencar menyoroti dan mengawasi dana Pokir karena sangat rawan penyimpangan dan korupsi sehingga mengingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir.

KPK mengungkapkan hasil temuan terkait dana Pokir dimana modus umum penyimpangan dari mulai sistem ijon proyek, potongan anggaran, pekerjaan dilakukan keluarga dan kroni, serta perguliran alokasi yang tidak sesuai prosedur.

Bahkan sebelumnya KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2024 Tentang Pencegahan korupsi terkait proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang ditujukan kepada Gubernur/ Walikota/ Bupati dan Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mereka mengingatkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan meminta pada seluruh jajaran pemerintahan daerah agar menghindari transaksi yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.

Terkait itu KPK juga akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD TA 2025 maupun APBD Perubahan TA 2024, serta akan mengambil langkah-langkah konkret jika dalam proses tersebut masih ditemukan adanya tindakan melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

Luar biasa hanya ungkapan itu yang bisa diucapkan tatkala mendapatkan informasi dari pihak yang merasa dirugikan ternyata meskipun KPK sudah memberikan peringatan keras masih saja ada oknum anggota DPRD Kuningan yang berani diduga menerima gratifikasi terkait dana pokir.

Oknum Dua Anggota DPRD

Berdasarkan surat permohonan mediasi dan penyelesaian permasalahan utang piutang yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Bapak Ono Surono Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, bukti transfer pengembalian uang dan adanya bukti rekaman suara (voice note) diduga telah terjadi penerimaan gratifikasi terkait proyek dana pokir sebesar Rp. 1.265.000.000 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kuningan inisial RS dari PDI Perjuangan dan inisial Y dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku pihak yang menjadi perantara penerimaan aliran dana tersebut dari seorang pengusaha berinisial J. Pokir atau pokok-pokok pikiran DPRD adalah aspirasi masyarakat yang dimasukan ke dalam APBD.

Tugas anggota DPRD adalah menyampaikan dan memperjuangkan usulan bukan mengatur proyek apalagi meminta fee atau imbalan dari kontraktor. Apalagi dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum menyebutkan bahwa DPRD hanya memiliki 3 fungsi utama yang melekat kuat pada dirinya, yakni:

  1. Fungsi Anggaran: DPRD harus memastikan proposal anggaran yang diajukan pihak eksekutif benar-benar diperuntukkan untuk pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat dan dijamin terdistribusi secara tepat baik dari segi waktu maupun sasaran yang hendak dicapai. 
  2. Fungsi Legislasi: DPRD harus mampu memastikan seluruh peraturan daerah sebelum mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD, baik yang diusulkan sendiri berupa hak inisiatif maupun usulan dari pihak eksekutif dapat dipastikan memberi perlindungan sekaligus kemaslahatan bagi masyarakat.
  3. Fungsi Pengawasan: DPRD melakukan fungsi pengawasan atas kinerja pemerintahan dalam hal penggunaan anggaran daerah maupun berbagai kebijakan lainnya. 

DPRD adalah lembaga terhormat yang “dihuni” terbatas oleh beberapa elite saja yaitu orang pilihan karena untuk masuk menjadi anggota di dalamnya diharuskan terlebih dahulu memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sesuai perundang-undangan. 

Sebagai sebuah lembaga terhormat, tentu DPRD harus diisi oleh figur yang mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan serta terbebas dari anggota yang berjiwa koruptor. Karena hanya orang-orang yang berintegritas tinggi saja yang bisa mewujudkan mandat DPRD sebagai pilar utama demokrasi.

Terdapat larangan keras untuk tidak melakukan perbuatan yang merusak citra atau memalukan lembaga yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD. Aturan itu merupakan turunan dari PP Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur bahwa setiap anggota DPRD wajib menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat.

Sehingga secara umum, tata tertib dan kode etik melarang anggota DPRD melakukan segala bentuk tindakan tidak bermoral yang dapat mencederai kepercayaan publik dan marwah dewan. Apalagi kalau sampai menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk keuntungan pribadi, keluarga atau kelompok, termasuk menerima gratifikasi dan melakukan KKN.

Jika terbukti melanggar norma-norma tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD berwenang memproses laporan dugaan pelanggaran melalui proses penyelidikan.

Melihat fakta di atas jelas mengindikasikan bahwa selama ini adanya permainan atau pemufakatan jahat dalam memainkan anggaran APBD demi kepentingan pribadi sudah menjadi kebiasaan para anggota DPRD.

Ini persis yang pernah disampaikan oleh KPK bahwa modus korupsi yang banyak terjadi di DPRD saat ini adalah terkait pokok-pokok pikiran atau pokir yang menghasilkan program kegiatan pengadaan barang jasa dan dana hibah agar bisa mendapatkan fee atau keuntungan dari itu.

Kalau KPK sudah melarang keras, tentu tinggal menunggu waktu saja apabila masih ada anggota DPRD Kuningan yang masih nekat main mata korupsi pokir dan dana hibah. Untuk itu guna memberi efek jera maka kami secara resmi melaporkan kepada Ketua DPRD terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan 2 orang oknum anggota DPRD Kuningan untuk selanjutnya dilakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) sebagai alat kelengkapan dewan yang berwenang mengadili pelanggaran etik.

Data dan dokumen yang kami lampirkan bisa menjadi pintu masuk dilakukannya penegakan hukum dengan mulai memanggil semua pihak terkait termasuk jika terdapat keterlibatan dari pihak eksekutif guna mengetahui kemana saja aliran dana yang diterima dan siapa saja yang ikut menikmatinya.

Tindak pidana korupsi bukan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban. Korupsi adalah delik biasa, artinya aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti dan memprosesnya secara hukum sejak ditemukan informasi, peristiwa, atau laporan awal, terlepas dari apakah ada pihak yang mengadukannya.

Apalagi berkaitan dengan hal di atas kami juga sudah melakukan pelaporan kepada Polres Kuningan dan meminta dilakukan penyelidikan dengan memakai undang-undang sebagai berikut : Pasal 12 Huruf (b) dan (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu: Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, penjadwalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Pasal 12B ayat (2) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. Pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sanksi Pidana

Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sesikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Semoga Ketua DPRD Kuningan bisa menindaklanjuti laporan yang kami buat sebagai bentuk pencarian keadilan dengan harapan hukum ditegakkan setinggi-tingginya. Terima kasih atas perhatiannya. ***

Oleh : Uha Juhana, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Reformasi Total (FRONTAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *